Sosok Saldi Isra, Wakil MK yang Menolak Putusan Usia Capres Cawapres di Bawah 40 Tahun

Saldi Isra merupakan Wakil MK yang menolak putusan tentang dikabulkannya gugatan batas usia capres dan cawapres di bahwa 40 tahun

Editor: Abdul Rosid
Kolase
Saldi Isra merupakan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak putusan tentang dikabulkannya gugatan batas usia capres dan cawapres di bahwa 40 tahun. 

Namun demikian, pendidikan S1 ditamatkan Saldi dengan gemilang. Pria kelahiran Paninggahan, Solok, Sumatera Barat, 20 Agustus 1968 itu lulus dengan predikat summa cumlaude pada tahun 1995.

Saldi Isra 234
Saldi Isra merupakan Wakil MK yang menolak putusan tentang dikabulkannya gugatan batas usia capres dan cawapres di bahwa 40 tahun

Menyandang gelar lulusan terbaik, Saldi langsung dipinang menjadi dosen di Universitas Bung Hatta di Padang hingga Oktober 1995, sebelum akhirnya berpindah ke Universitas Andalas.

22 tahun lamanya Saldi mengabdi di Universitas Andalas sembari menuntaskan pendidikan pascasarjana. Tahun 2001, Saldi meraih gelar Master of Public Administration dari Universitas Malaya, Malaysia.

Lalu, tahun 2009 dia menamatkan pendidikan doktor di Universitas Gadjah Mada dengan predikat lulus cumlaude.

Setahun kemudian atau pada 2010, Saldi dikukuhkan sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas.

Di sela kegiatannya sebagai pengajar, Saldi aktif menulis di berbagai media massa dan jurnal lingkup nasional maupun internasional.

Ia juga dikenal sebagai Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas sekaligus aktivis yang kerap terlibat gerakan antikorupsi.

Sebelum menjadi hakim, Gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, bukanlah tempat asing bagi Saldi.

Sebab, dia terbilang cukup sering hadir dalam sidang uji materi untuk memberi keterangan sebagai ahli.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved