Penjelasan Komisioner soal Website KPU Banten Tak Bisa Diakses setelah Pengumuman DCT Pemilu 2024

M. Ali Zaenal, anggota KPU Banten, menjelaskan soal website KPU Banten tidak bisa diakses setelah pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024.

|
Editor: Glery Lazuardi
KPU Banten
M. Ali Zaenal, anggota KPU Banten, menjelaskan soal website KPU Banten tidak bisa diakses setelah pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024. Pada Sabtu (4/11/2023) ini, KPU Banten mengumumkan DCT Pemilu 2024. 

TribunBanten.com masih dapat mengakses sejumlah situs KPU Banten dan jajaran pada Sabtu sekitar pukul 08.30 WIB.

Namun, kini sejumlah laman website yang mengumumkan DCT Pemilu 2024 itu tidak dapat diakses.

"Sepertinya banyak yang mengakses. Mohon maaf," kata dia. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten sudah mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Dapil DPRD Banten

Berikut daftar pembagian Dapil DPRD Banten, dan jumlah kursinya mengacu PKPU Nomor 6 Tahun 2023:

A. Dapil Banten 1 : 6 kursi

- Kota Serang

B. Dapil Banten 2 : 9 kursi

- Kabupaten Serang A

1. Kec. Carenang
2. Kec. Tanara
3. Kec. Pontang
4. Kec. Lebak Wangi
5. Kec. Ciruas
6. Kec. Binuang
7. Kec. Tirtayasa
8. Kec. Cikande
9. Kec. Jawilan
10. Kec. Kibin
11. Kec. Kopo
12. Kec. Kragilan
13. Kec. Bandung
14. Kec. Baros
15. Kec. Cikeusal
16. Kec. Pamarayan
17. Kec. Petir
18. Kec. Tunjung Teja

C. Dapil Banten 3 : 5 kursi

- Kabupaten Serang B

1. Kec. Anyar
2. Kec. Cinangka
3. Kec. Ciomas
4. Kec. Mancak
5. Kec. Pabuaran
6. Kec. Padarincang
7. Kec. Kramatwatu
8. Kec. Bojonegara
9. Kec. Waringinkurung
10. Kec. Gunungsari
11. Kec. Pulo Ampel

D. Dapil Banten 4 : 9 kursi

- Kabupaten Tangerang A

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved