Pajak Hiburan Banten

BREAKING NEWS Bapenda Kota Serang Tetapkan Pajak Hiburan 40 Persen pada 2024

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, menetapkan pajak hiburan sebesar 40 persen.

|
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
Engkos Kosasih
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, menetapkan pajak hiburan sebesar 40 persen. Itu tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menjawab protes pedangdut dan pengusaha karaoke Inul Daratista, soal kenaikan pajak hiburan 40 persen hingga 75 persen.

Sandi mengatakan, pelaku usaha tidak perlu khawatir dengan kebijakan tersebut karena masih dalam proses di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Karena masih proses judicial review. Pemerintah memastikan semua kebijakannya itu untuk memberdayakan dan memberikan kesejahteraan, bukan untuk mematikan usaha," kata Sandi dalam akun Instagramnya, Minggu (14/1/2024).

Pesan Sandi ini juga diberikan kepada para pengusaha hiburan lainnya, seperti kelab atau pub hingga spa.

Sandi menegaskan pemerintah tidak ingin mematikan industri parekraf, termasuk industri hiburan.

"Kami tidak akan mematikan industri parekraf karena industri ini baru saja bangkit pasca pandemi, dan membuka 40 juta lebih lapangan kerja," ujar Sandi.

"Seluruh kebijakan termasuk pajak akan disesuaikan agar sektor ini kuat, agar sektor ini bisa menciptakan lebih banyak peluang usaha dan lapangan kerja," ucapnya.

Sandi menyampaikan, pihaknya siap mendengar masukan dari pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif.

"Kami akan terus berjuang untuk kesejahteraan pelaku parekraf, untuk terciptanya lapangan pekerjaan, dan kami pastikan tidak akan mematikan industri parekraf yang sudah bangkit ini. Mbak @inul.d dan teman-teman semuanya, terima kasih atas aspirasinya," tuturnya.

Inul mengatakan, naiknya pajak hingga 75 persen seolah pemerintah ingin mematikan usaha hiburan. Apalagi menurutnya usaha hiburan baru bangkit setelah pandemi.

Baca juga: Ancaman PHK di Banten Hantui Pekerja Sektor Usaha Hotel dan Restoran, Imbas Kenaikan Pajak Hiburan

Ia pun meminta Sandiaga datang mengunjungi mengunjungi usaha karaoke Inul Vizta miliknya agar tahu kondisi di lapangan.

"PANDEMIC bikin kita para stakeholder mati2 menghidupkan kembali dgn byk cara agar bisa kembali beroperasi. krn klo tutup kami makin hancur hilang aset, hilang duit, hutang mall dll yg tertunda. Dan sy sbg Tennant mall byk yg tdk mau tau tutup 2 thn bayarpun 2thn. sekali2 mainlah ke tempat kami pak @sandiuno biar tau bgmn kami bekerja," tulis Inul di akun Instagramnya, Minggu (14/1/2024).

Inul menegaskan usaha yang dijalaninya bersih dan juga taat pajak.

Ia mempertanyakan mengapa usahanya dan usaha hiburan lainnya yang ditekan untuk bayar pajak tinggi.

Sedangkan banyak koruptor yang uangnya segudang cukup untuk 7 turunan.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved