Pajak Hiburan Banten

BREAKING NEWS Bapenda Kota Serang Tetapkan Pajak Hiburan 40 Persen pada 2024

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, menetapkan pajak hiburan sebesar 40 persen.

|
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
Engkos Kosasih
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, menetapkan pajak hiburan sebesar 40 persen. Itu tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Jika pajak hiburan benar-benar diterapkan, Inul mengaku bingung bagaimaan harus memutar uangnya.

Karena usaha karaoke keluarga yang dijalaninya saat ini juga sedang sepi.

"jujur usaha saya bangun dengan pinjaman bank bingung juga kalo sampe ini terjadi. Oleh muter duite (untuk mutar uangnya) pendapatan bulanan buat dibagi-bagi bayar royalti-sewa mal- gaji pegawai dan listrik juga yang lainnya bikin saya senewen beberapa hari ini," kata Inul.

"Ada yang rame ada yang sepi tapi jika dijadikan satu pendapatannya juga masih belum kumpul untungnya," ujar dia.

 

Threat of layoffs

Sumber: Tribun Banten
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved