Polres Tangsel Baru Tangkap Pemerkosa Anak di Bawah Umur di Pondok Aren Usai Disentil Kompolnas!

Kasus pemerkosaan anak di bawah umur MA (17) di Pondok Aren telah menemukan titik terang .

|
Editor: Ahmad Haris
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi. Polres Tangsel akhirnya menangkap Holid, mantan staf kelurahan di salah satu Kecamatan Pondok Aren Kota Tangsel. Holid ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rudapaksa anak di bawah umur di Pondok Aren tersebut. 

TRIBUNBANTEN.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur MA (17) di Pondok Aren Kota Tangerang Selatan (Tangsel), kini menemukan titik terang.

Polres Tangsel akhirnya menangkap Holid, mantan staf kelurahan di salah satu Kecamatan Pondok Aren Kota Tangsel.

Holid ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rudapaksa anak di bawah umur di Pondok Aren tersebut.

Baca juga: Pemilik Bar di Tangerang Setubuhi Anak di Bawah Umur, Kini sedang Hamil

 "Saudara H telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasie Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil saat dikonfirmasi pada Senin (27/5/2024).

Kasus ini sudah dilaporkan oleh pihak keluarga sejak 2 Desember 2022.

Tersangka kini telah diamankan di tempat persembunyiannya di Kampung Ciledug, Pondok Kacang, Pondok Aren, Sabtu (25/5/2024).

“Alhamdulillah, benar Anggota Unit PPA Sat Reskrim, Sabtu siang kemarin telah berhasil menangkap tersangka inisial H di salah satu rumah, tempat persembunyiannya,” kata Agil.

Adapun, peristiwa terjadi di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan pada 3 Oktober 2021.

 

 

Agil menyebut jika H kini sudah ditahan untuk menjalani proses penyidikan.

“Bahwa terhadap tersangka H sudah dilakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, H disangkakan dengan pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

Kompolnas Sentil Polres Tangsel

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) buka suara terkait mandeknya kasus pemerkosaan bocah MA (17) yang dilakukan mantan staf Kelurahan Pondok Kacang, Holid.

Diketahui, pelaku masih belum ditangkap, meski kasus pemerkosaan ini telah berjalan dua tahun lamanya.

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengatakan, pihaknya akan segera melakukan klarifikasi terhadap Polda Metro Jaya, yang bertanggungjawab atas kinerja Polres di wilayahnya.

“Kami akan melakukan klarifikasi kepada Polda Metro Jaya yang bertanggungjawab terhadap kinerja Polres-Polres di wilayahnya, dalam hal ini Polres Tangerang Selatan,” ujar dia saat dikonfirmasi, Selasa (21/5/2024).

“Kami mendorong penyidik profesional dalam melaksanakan lidik sidik dengan dukungan scientific crime investigation agar hasilnya valid,” tambahnya.

Menurut Poengky, alasan kepolisian belum memproses kasus pemerkosaan, lantaran korban mengalami depresi bukanlah hal yang tepat.

Poengky menilai, penyidik seharusnya dapat bekerja secara profesional untuk menangani kasus tersebut.

Terlebih, korban yang masih berusia 15 tahun saat kasus terjadi, sampai hamil dan melahirkan, meski bayi yang dilahirkan tersebut meninggal dunia.

“Justru penyidik harus pro aktif mempercepat proses lidik sidik dengan profesional, misalnya menggunakan pemeriksaan DNA, sehingga pelaku akan mudah diketahui,” kata Poengky.

Atas hal ini, Poengky meminta kepolisian untuk segera menangani kasus pemerkosaan tersebut hingga tuntas.

“Ini menjadi tantangan bagi penyidik untuk dapat memanfaatkan dukungan scientific crime investigation sebaik-baiknya agar dapat membongkar kasus tersebut,” ujar dia.

Diketahui sebelumnya, mantan Staf Kelurahan Pondok Kacang Barat, Pondok Aren, Tangerang Selatan berinsial H, tega memperkosa seorang anak di bawah umur berinsial MA, hingga hamil dan melahirkan.

Ayah korban, AF menuturkan peristiwa pemerkosaan itu terjadi di kediaman pelaku di Kampung Ciledug, Pondok Kacang, Tangerang Selatan, pada 4 Desember 2021 lalu.

Dijelaskan AF, pemerkosaan berujung hamil itu diketahui ketika anaknya dibawa ke rumah sakit.

“Jadi ketahuannya, saat anak saya dibawa ke rumah sakit, dia ngeluarin darah, tau-tau saat dicek hamil, terus melahirkan. Tapi bayinya meninggal dunia, sempat dilahirkan,” kata dia kepada wartawan, Jumat (17/5/2024).

Berdasarkan pengakuan anaknya lanjut AF, ternyata pelaku pemerkosaan itu merupakan Ketua DKM Masjid sekaligus bekerja sebagai Staf Kelurahan Pondok Kacang Barat.

“Ngelakuinnya di rumah pelaku. Modelannya kaya les,” ujar dia.

Atas peristiwa itu, AF langsung melaporkan pelaku ke Polres Tangerang Selatan, pada 3 Oktober 2022 untuk ditindaklanjuti.

“Harapannya agar pelaku segera ditangkap,” kata dia.

Di sisi lain, Kasie Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil menuturkan akan melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku.

“Terkait upaya terhadap terduga Pelaku akan dilakukan (pemanggilan)," kata dia saat dikonfirmasi, Jumat (17/5/2024).

Setelah itu, Agil mengatakan polisi akan melakukan gelar perkara guna memastikan kasus kekerasan seksual tersebut.

Baca juga: Pengakuan Korban Rudapaksa Oknum Staf Kelurahan di Tangsel, Baru Berani Ngaku Setelah 3 Tahun

“Tetap memproses penyidikan terhadap perkara tersebut, menunggu hasil pemeriksaan psikolog keluar serta
memperkuat pembuktian untuk selanjutnya dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka,” ujar dia.

Agil menambahkan lamanya penanganan dalam kasus pemerkosaan ini, lantaran korban sempat mengalami gangguan kejiwaan.

“Bahwa memang pada saat itu kondisi korban masih belum memungkinkan dimintai keterangan. Sehingga kami menunggu kondisi korban siap memberikan keterangannya,” jelas Agil.

 

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Disentil Kompolnas, Polres Tangsel Akhirnya Tangkap Pemerkosa Anak di Bawah Umur di Pondok Aren

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved