Pilbup Serang

Diduga Bagi-bagi Kalender dan Uang Rp50 Ribu di Jawilan, Istri Cawabup Serang Nanang Dilaporkan

Istri dari calon Wakil Bupati Serang, Nanang Supriatna dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang, Kamis (24/10/2024).

|
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
Kolase Tribun Banten/Ist
Istri dari calon Wakil Bupati Serang, Nanang Supriatna dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang, Kamis (24/10/2024). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Istri dari calon Wakil Bupati Serang 01, Nanang Supriatna dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang, Kamis (24/10/2024).

Istri Nanang Supriatna tersebut dilaporkan oleh warga, yang didampingi Tim Kuasa Hukum calon Bupati dan Wakil Bupati Serang nomor urut 2.

Mereka melaporkan istri mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang tersebut, karena diduga bagi-bagi  kalender dan uang Rp50 ribu.

Baca juga: Mendes Yandri Susanto dan Calon Bupati Ratu Zakiyah Dilaporkan ke Bawaslu Serang

Kalender tersebut bergambar Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang, Andika Hazrumy-Nanang Supriatna.

Ada pula stiker bergambar Paslon Pilbup Banten nomor urut 01, Airin-Ade yang turut dibagikan.

Juru bicara Tim Hukum pasangan calon Zakiyah-Najib, Daddy Hartadi mengatakan, insiden itu terjadi di Salah satu rumah guru honorer yang berlokasi di Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

"Laporan itu diperkuat dengan adanya bukti foto dan video saat uang dibagikan," kata Daddy kepada wartawan, Kamis (24/10/2024).

 

 

Daddy menilai, yang dilakukan istri dari Calon wakil Bupati Serang diduga sebagai politik uang yang bisa di sanksi pidana, karena pembagian kalender dan uang tersebut untuk mempengaruhi pemilih dalam memilih Paslon nomor urut 1. 

"Kuat diduga sebagai politik uang,  jika terbukti bisa dipidana," ujarnya.

Sementara Kordinator Tim Hukum Paslon nomor urut 2, Cecep Azhar mengatakan, yang dilakukan oleh istri Nanang Supriatna diduga melanggar Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014, Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

"Itu diduga untuk mempengaruhi pemilih, ini bisa dipidana jika terbukti," katanya.

Sementara Calon Wakil Bupati Serang, Nanang Supriatna membantah bahwa istrinya telah membagikan kalender dan uang Rp50 ribu.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved