Pemutusan Kontrak Pengelola Pasar Rau Jadi Wacana Tahunan Pemkot Serang

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang kembali menggulirkan wacana pemutusan kerja sama pengelolaan Pasar Rau dengan PT Pesona Banten Persada.

Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com/Desi Purnamasari
Pemerintah Kota (Pemkot) Serang kembali menggulirkan wacana pemutusan kerja sama pengelolaan Pasar Rau dengan PT Pesona Banten Persada. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang kembali menggulirkan wacana pemutusan kerja sama pengelolaan Pasar Rau dengan PT Pesona Banten Persada.

Wacana pemutusan kontrak PT Pesona Banten Persada sebagai pengelola Pasar Rau telah ada sejak awal tahun 2023.

Diketahui, PT Persona Banten Persada merupakan pemegang Hak Pengelolaan (HPL) lahan seluas 49.750 meter persegi dengan nomor HPL 53/HPL/BPN/2003.

Baca juga: Daftar 7 Perda di Kota Serang yang Dicabut Gegara UU Cipta Kerja

Tanah tersebut menjadi objek PKS antara Pemerintah Kabupaten Serang dengan PT. Pesona Banten Persada tentang pembangunan Pasar Rau dengan nomor 03/PKS/511,2-HUK/2002.

Selanjutnya, pada pelimpahan aset tahap pertama dari Pemerintah Kabupaten Serang ke Pemerintah Kota Serang, aset lahan yang dibangun Pasar Induk Rau tersebut dilimpahkan.

Setelah Pasar Induk Rau jadi aset milik Pemerintah Kota Serang diterbitkan PKS baru dengan PT Pesona Banten Persada tentang Pengelolaan Pasar Induk Rau Nomor 031/68-HUK/2014

Dianggap Wanprestasi

Dalam pemberitaan TribunBanten.com yang terbit pada 11 Februari 2023, Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi minta, Pemkot Serang untuk memutuskan kontrak kerjasama pengelolaan Pasar Induk Rau dengan PT Pesona Banten Persada.

Pihaknya menilai, kontrak kerja sama tersebut terjadi wanprestasi dan seharusnya diputus oleh Pemkot Serang.

"Putus saja. Kalau kami kan jelas, melihat pengelolaannya terjadi wanprestasi, dan ada di perjanjiannya juga bahwa itu bisa diputus sepihak," katanya di Pemkota Serang, Jumat (10/2/2023).

Apalagi, kata dia, perpanjangan kontrak kerja sama antara Pemkot Serang dengan PT Pesona Banten Persada dilakukan tanpa sepengetahuan DPRD Kota Serang.

"Soal perpanjang itu sepihak tanpa sepengetahuan kami, makanya putus kontrak saja karena jelas ini wanprestasi," katanya.

Sementara itu, Kepala Diskopukmperindag Kota Serang Wahyu Nurjamil menyebut terkait kontrak dengan PT Pesona putus kontrak atau tidak, dirinya belum dapat membicarakan hal tersebut karena masih dalam kajian.

"Kami belum membicarakan itu, tapi memang arahan pak Wali Kota agar itu dikaji kembali dan juga dari ketua DPRD Kota Serang yang meminta untuk dilihat hasil kinerja PT Pesona," katanya.

Ia juga menambahkan, pihaknya bersama Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah Kota Serang, akan menelusuri hak guna bangunan (HGB) maupun hak pengelola (HPL) yang digunakan oleh para pedagang tersebut.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved