Pemutusan Kontrak Pengelola Pasar Rau Jadi Wacana Tahunan Pemkot Serang
Pemerintah Kota (Pemkot) Serang kembali menggulirkan wacana pemutusan kerja sama pengelolaan Pasar Rau dengan PT Pesona Banten Persada.
TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang kembali menggulirkan wacana pemutusan kerja sama pengelolaan Pasar Rau dengan PT Pesona Banten Persada.
Wacana pemutusan kontrak PT Pesona Banten Persada sebagai pengelola Pasar Rau telah ada sejak awal tahun 2023.
Diketahui, PT Persona Banten Persada merupakan pemegang Hak Pengelolaan (HPL) lahan seluas 49.750 meter persegi dengan nomor HPL 53/HPL/BPN/2003.
Baca juga: Daftar 7 Perda di Kota Serang yang Dicabut Gegara UU Cipta Kerja
Tanah tersebut menjadi objek PKS antara Pemerintah Kabupaten Serang dengan PT. Pesona Banten Persada tentang pembangunan Pasar Rau dengan nomor 03/PKS/511,2-HUK/2002.
Selanjutnya, pada pelimpahan aset tahap pertama dari Pemerintah Kabupaten Serang ke Pemerintah Kota Serang, aset lahan yang dibangun Pasar Induk Rau tersebut dilimpahkan.
Setelah Pasar Induk Rau jadi aset milik Pemerintah Kota Serang diterbitkan PKS baru dengan PT Pesona Banten Persada tentang Pengelolaan Pasar Induk Rau Nomor 031/68-HUK/2014
Dianggap Wanprestasi
Dalam pemberitaan TribunBanten.com yang terbit pada 11 Februari 2023, Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi minta, Pemkot Serang untuk memutuskan kontrak kerjasama pengelolaan Pasar Induk Rau dengan PT Pesona Banten Persada.
Pihaknya menilai, kontrak kerja sama tersebut terjadi wanprestasi dan seharusnya diputus oleh Pemkot Serang.
"Putus saja. Kalau kami kan jelas, melihat pengelolaannya terjadi wanprestasi, dan ada di perjanjiannya juga bahwa itu bisa diputus sepihak," katanya di Pemkota Serang, Jumat (10/2/2023).
Apalagi, kata dia, perpanjangan kontrak kerja sama antara Pemkot Serang dengan PT Pesona Banten Persada dilakukan tanpa sepengetahuan DPRD Kota Serang.
"Soal perpanjang itu sepihak tanpa sepengetahuan kami, makanya putus kontrak saja karena jelas ini wanprestasi," katanya.
Sementara itu, Kepala Diskopukmperindag Kota Serang Wahyu Nurjamil menyebut terkait kontrak dengan PT Pesona putus kontrak atau tidak, dirinya belum dapat membicarakan hal tersebut karena masih dalam kajian.
"Kami belum membicarakan itu, tapi memang arahan pak Wali Kota agar itu dikaji kembali dan juga dari ketua DPRD Kota Serang yang meminta untuk dilihat hasil kinerja PT Pesona," katanya.
Ia juga menambahkan, pihaknya bersama Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah Kota Serang, akan menelusuri hak guna bangunan (HGB) maupun hak pengelola (HPL) yang digunakan oleh para pedagang tersebut.
| Budi Rustandi Ungkap Dasar Putus Kontrak Pengelolaan Pasar Induk Rau dengan PT Pesona Banten Persada |
|
|---|
| Sepakat Putus Kerja Sama Pasar Rau, PT Pesona Banten Persada Ajukan Sejumlah Syarat ke Pemkot Serang |
|
|---|
| Pemkot Serang dan PT Pesona Banten Persada Sepakat Akhiri Kerja Sama Pengelolaan Pasar Induk Rau |
|
|---|
| Pemkot Serang Benahi Penempatan Pegawai Lewat Manajemen Talenta ASN |
|
|---|
| Ketua DPRD Kota Serang Ingatkan Bahaya Pedagang Berjualan di Atas Pipa Gas Pasar Rau |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.