Pengumuman UMP 2025: Cek Besaran UMP di Indonesia, Banten Urutan Berapa?

Pengumuman upah minimum provinsi atau UMP 2025 dijadwalkan akan dilaksanakan hari ini, Kamis (21/11/2024).

Editor: Abdul Rosid
Kolase TribunBanten.com/Sutterstock
Pengumuman upah minimum provinsi atau UMP 2025 dijadwalkan akan dilaksanakan hari ini, Kamis (21/11/2024). 

TRIBUNBANTEN.COM - Pengumuman upah minimum provinsi atau UMP 2025 dijadwalkan akan dilaksanakan hari ini, Kamis (21/11/2024).

Kabar tersebut dibenarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.

"Insya Allah itu (UMP 2025) membahagiakan buruh dan sekaligus juga teman-teman di industri enggak usah khawatir," ujar Yassierli.

Baca juga: Hari Ini Menaker Umumkan Kenaikan UMP 2025, Cek Perbandingan UMP Banten Lima Tahun Terakhir

Yassierli juga mengonfirmasi kabar yang menyebut UMP 2025 bakal naik sebesar 5 persen dari UMP 2024. 

Ia menegaskan, bisa saja kenaikan UMP lebih dari 5 persen atau di bawah angka itu.

Pasalnya, besaran UMP yang ada saat ini bervariasi dari berbagai provinsi.

Selain itu, UMP yang ada juga sebagian lebih tinggi daripada persentase KHL atau kebutuhan hidup layak. 

"Jadi kami melihat satu angka enggak bisa. Jadi kita harus memberikan range, sehingga memberikan ruang sesuai dari amar dari MK itu adalah memberikan penguatan kepada Dewan Pengupahan Provinsi untuk dia memutuskan itu. Jadi bukan satu angka," tegasnya.

Baca juga: Siapa Sosok Tersangka Baru Kasus Korupsi e-KTP, Begini Penjelasan KPK

Berikut adalah urutan UMP 2024 di 38 Provinsi di Indonesia dari yang tertinggi ke terendah:

1. UMP DKI Jakarta 2024: Rp 5.067.381

2. UMP Bangka Belitung 2024: Rp 3.640.000

3. UMP Sulawesi Utara 2024: Rp 3.545.000

4. UMP Aceh 2024: Rp 3.460.672

5. UMP Sumatera Selatan 2024: Rp 3.456.874

6. UMP Kepulauan Riau 2024: Rp 3.402.492

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved