Gaji Guru Naik 2025, Ini Besarannya untuk ASN dan Non-ASN
Gaji guru bakal naik pada 2025. Informasi itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto.
TRIBUNBANTEN.COM - Gaji guru bakal naik pada 2025.
Informasi itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto.
Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji guru pada saat Puncak Peringatan Hari Guru di Velodrome Rawamangun, Jakarta Timur pada Kamis (28/11/2024).
"Hari ini saya agak tenang berdiri di hadapan para guru karena saya bisa menyampaikan bahwa kita walaupun baru berkuasa satu bulan, kami sudah bisa mengumumkan bahwa kesejahteraan guru bisa kita tingkatkan," kata Prabowo dalam sambutannya, Kamis.
Baca juga: Momen Prabowo Disambut Tepuk Tangan dan Teriakan Para Guru di Puncak Hari Guru Nasional
Kepala Negara menuturkan, pemerintah telah meningkatkan anggaran untuk kesejahteraan guru yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta guru non-ASN atau honorer.
Ia memerinci, kenaikan gaji sebesar satu kali gaji untuk guru ASN dan Rp 2 juta untuk guru non-ASN yang telah ikut sertifikasi/pendidikan profesi guru (PPG).
"Guru ASN mendapatkan tambahan kesejahteraan sebesar 1 kali gaji pokok. Guru-guru non ASN nilai tunjangan profesinya ditingkatkan menjadi Rp 2 juta," ungkap Prabowo disambut tepuk tangan meriah para guru.
Kepala Negara mengungkapkan, terdapat 1.932.666 guru yang bersertifikat pendidik pada tahun 2025. Jumlah itu setara dengan 64,4 persen dari total guru, meningkat 620 pendidik tersertifikasi dibanding tahun 2024.
Adapun dengan kenaikan gaji ini, anggaran untuk kesejahteraan guru ASN dan non-ASN menjadi Rp 81,6 triliun pada tahun 2025, atau naik sekitar Rp 16,7 triliun.
Tak cuma kenaikan gaji, pemerintah akan melaksanakan PPG untuk 806.486 guru pada tahun 2025.
"Masih terkait dengan komitmen kami pemerintah Anda untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas guru pada tahun 2025, akan dilaksanakan PPG untuk 806.486 guru ASN dan non-ASN yang telah memenuhi kualifikasi pendidikan D4 dan S1," ujar Prabowo.
Sebelumnya, rencana kenaikan gaji guru disinggung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Abdul Mu'ti.
Ia menyatakan, kenaikan gaji guru berlaku untuk yang berstatus ASN dan non-ASN, baik di sekolah swasta maupun negeri.
"Dalam acara tersebut, nanti akan disampaikan peningkatan kesejahteraan guru. Non ASN sebesar Rp 2 juta rupiah dan peningkatan gaji guru ASN sebesar gaji pokok yang mereka miliki. Nanti akan disampaikan pada saat puncak peringatan hari guru," kata Abdul Mu'ti di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Mu'ti menyampaikan, kenaikan gaji berlaku untuk yang telah tersertifikasi, sehingga peningkatan kesejahteraan ini mengikuti peningkatan kualifikasi.
"Jadi dia sudah punya gaji di sekolah asalnya yang gaji itu bervariasi menurut kemampuan sekolah. Tapi dengan dia sertifikasi, maka dia akan dapat tunjangan sertifikasi Rp 2 juta itu," tuturnya.
Baca juga: Biadab! Guru TK di Tangsel Banten Cabuli Bocah Usia 7 Tahun, Korban dan Pelaku Bertetanga
Kenaikan gaji bakal berlaku mulai tahun depan atau tahun 2025.
"(Berlakunya) 2025. Teorinya Januari tahun anggaran kan Januari. Tapi realisasinya tergantung pencairan dana dari Kementerian Keuangan," katanya.
Besaran Gaji Guru
Guru PNS yang berada dalam Golongan I biasanya adalah guru baru yang lulus dari Pendidikan Profesi Guru (PPG) atau sarjana pendidikan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, gaji guru PNS Golongan I berkisar antara Rp1.685.700 hingga Rp2.901.400 per bulan.
Berikut rinciannya:
Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Untuk Golongan II, biasanya merupakan guru yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan pangkat.
Gaji guru PNS Golongan II berkisar antara Rp2.184.000 hingga Rp4.125.600 per bulan. Berikut rinciannya:
Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Guru PNS Golongan III biasanya sudah memiliki pengalaman mengajar dan memegang jabatan tertentu di institusi pendidikan.
Gaji untuk Golongan III berkisar antara Rp2.785.700 hingga Rp5.180.700 per bulan. Berikut rinciannya:
Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Sedangkan untuk Golongan IV, ini adalah golongan tertinggi dalam jabatan PNS di Indonesia.
Guru PNS Golongan IV biasanya adalah guru senior dengan jabatan struktural tertentu.
Gaji untuk Golongan IV berkisar antara Rp3.287.800 hingga Rp6.373.200 per bulan.
Berikut rinciannya:
Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Tunjangan Guru PNS
Tunjangan Suami/Istri: Tunjangan untuk membantu biaya hidup keluarga.
Tunjangan Anak: Tunjangan tambahan untuk anak-anak yang masih dalam tanggungan.
Tunjangan Makan: Tunjangan untuk membiayai kebutuhan makan sehari-hari.
Tunjangan Sertifikasi: Diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai bentuk penghargaan.
Tunjangan Kinerja Daerah: Tunjangan untuk guru yang mengajar di daerah tertentu, seperti daerah tertinggal atau terpencil.
Tunjangan Profesi Guru (TPG): Diberikan sebagai bentuk penghargaan terhadap profesi guru.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prabowo Umumkan Gaji Guru Naik Mulai 2025, Ini Rinciannya"
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 2 SD Edisi Revisi Halaman 4-6, Mimi Marah |
![]() |
---|
Guru Honorer MTsN 1 Kota Serang Diduga Dipecat Sepihak, Ini Kata Kemenag |
![]() |
---|
Modus Oknum Guru SMAN 4 Kota Serang Pelaku Pelecehan Seksual, Ajak Korban ke Hotel |
![]() |
---|
Terlibat Judi Slot, Seorang Guru ASN di Lebak Banten Dipecat |
![]() |
---|
30 ASN Lebak Ajukan Cerai, Masalah Ekonomi dan Orang Ketiga Jadi Pemicu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.