Polemik Pagar Laut di Banten

Buntut Terbitkan SHGB dan SHM di Area Pagar Laut, Kepala BPN Kabupaten Tangerang Dicopot

Kasus terbitnya Surat Hak Guna Bangunan (SGHB) dan Surat Hak Milik (SHM) memasuki babak baru.

|
Editor: Ahmad Haris
TribunTangerang.com
Personel TNI AL saat membongkar pagar laut di perairan Tangerang. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan pada rapat antara Kementerian ATR/BPN dan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025), bahwa pihaknya telah memberikan sanksi pemberhentian dari jabatan, dan sanksi berat kepada total delapan pegawai terkait adanya sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB), di area pagar laut Tangerang.  

TRIBUNBANTEN.COM - Kasus terbitnya Surat Hak Guna Bangunan (SGHB) dan Surat Hak Milik (SHM) di area pagar laut di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten memasuki babak baru.

Banyak pihak yang merasa heran, dengan adanya SGBU dan SHM yang terbit di area pagar laut.

Setelah ditelusuri, SHBG dan SHM tersebut ternyata terbit di tahun 2023 di era presiden Jokowi.

Baca juga: Soal Pagar Laut di Tanara Serang, Kades Pedaleman Bantah Terkait Proyek PIK 2

Menteri yang bertugas saat itu adalah Hadi Tjahjanto. 

Saat dikonfirmasi, Hadi Tjahjanto mengaku tidak mengatahui adanya SHGB dan SHM yang terbit di eranya.

Setelah kasus ini viral, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bertindak cepat.

 

 

Nusron Wahid mengungkapkan, bahwa pihaknya telah memberikan sanksi pemberhentian dari jabatan, dan sanksi berat kepada total delapan pegawai terkait adanya sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB), di area pagar laut Tangerang. 

Salah satu yang dicopot adalah Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional atau BPN Kabupaten Tangerang.

Namun, Nusron enggan membeberkan identitasnya.

Hal tersebut disampaikan Nusron, dalam rapat antara Kementerian ATR/BPN dan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

"Kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai, dan sanksi berat kepada dua pegawai."

"Nah, nama-nama pegawainya siapa saja? Kami tidak bisa sebut. Kami hanya sebut inisial," ujar Nusron.

"Yang pertama adalah JS, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang pada masa itu."

"Kemudian, SH eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran."

"Kemudian, ET, eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan."

"Kemudian, WS, Ketua Panitia A. Kemudian, YS, Ketua Panitia A."

"Kemudian, NS, Panitia A. Kemudian, LM, eks Kepala Survei dan Pementaan setelah ET."

"Kemudian, KA, eks PLT Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran," katanya lagi.

Nusron mengatakan, delapan orang tersebut sudah diperiksa dan mendapat sanksi dari inspektorat Kementerian ATR/BPN.

Dia menyebut, penarikan dari jabatan delapan orang tersebut hanya menunggu surat keputusan (SK) terbit.

"Tinggal proses peng-SK-an saksinya dan penarikan mereka dari jabatannya tersebut," ujar Nusron.

Diberitakan sebelumnya, Nusron sudah membatalkan sebanyak 50 sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten pada 24 Januari 2025.

Baca juga: Kala Kapal Korpolairud Polri Dihantam Ombak 2 Meter saat ke Lokasi Pagar Laut Tangerang

Pembatalan sertifikat ini bertujuan untuk menegakkan keabsahan dan kepastian hukum atas lahan di wilayah pagar laut Tangerang.

"Hari ini, kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertifikat baik itu hak milik (SHM) maupun hak guna bangunan (HGB)," kata Nusron Wahid saat dijumpai di lokasi pagar laut Tangerang.

Sebelumnya, terdapat total 263 SHGB dan 17 bidang SHM di kawasan Pagar Laut Tangerang, di mana IAM memiliki 243 bidang, PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) memiliki 20 bidang, dan 17 bidang SHM dimiliki oleh individu.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dkk Dicopot Buntut Kasus Pagar Laut"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved