Ikuti Kebijakan Gubernur Jabar, Sebanyak 2,3 Juta Tunggakan PKB di Banten Berpotensi Dihapus

Pemerintah Provinsi Banten berencana menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan tersebut mengikuti Pamerintah Provinsi Jawa Barat.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Tajudin
Kolase/TribunBanten.com
ILUSTRASI PAJAK KENDARAAN - Pemerintah Provinsi Banten berencana menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan tersebut mengikuti kebijakan yang telah diterapkan Pamerintah Provinsi Jawa Barat. 

"Kita sedang proses kebijakan atau peraturan, ini bukan fomo tapi lebih kepada kebijakan yang baik, kita harus tiru, dan tugas pemerintah dalam meringankan beban masyarakat," ujarnya.

Baca juga: Gubernur Banten dan Wali Kota Serang Kompak Larang Study Tour Meski Diperbolehkan Mendikdasmen

Andra mengaku akan merealisasikan program tersebut dalam waktu dekat, pihaknya berkomitmen memberikan layanan terbaik dan meringankan beban warga Banten.

"Sejak Covid-19, mereka menunggak pajak saat, kemudian mereka mau bayar di tahun berikutnya tapi harus melunasi yang sebelumnya. Ini terus menumpuk dan jadi beban, akhirnya tidak bisa membayar pajak berjalan," ungkapnya.

Selain itu program ini juga merupakan upaya pembersihan data potensi pajak kendaraan, baik memperbaiki maupun menghapus data yang salah, atau rusak.

"Ini sekaligus cleansing data ya, kita selalu punya potensi pajak ratusan miliar, tapi kita sadar potensi itu juga sulit untuk dipenuhi, karena mungkin kendaraan sudah hilang hancur, ini harus di cleansing datanya," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved