Sengkarut Proyek Internet Desa di Pandeglang Rp60 Juta Setahun, Ini Keterangan DPMPD & Ketua BUMDes
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang diduga mewajibkan seluruh desa untuk mengadakan program internet desa.
Penulis: Misbahudin | Editor: Abdul Rosid
Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin
TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang diduga mewajibkan seluruh desa untuk mengadakan program internet desa.
Proyek pengadaan internet desa tersebut senilai Rp60 juta setahun untuk satu desa.
Diprotes sejumlah perades
Sejumlah kepala dan perangkat desa di Pandeglang merasa keberatan atas program internet desa tersebut.
Baca juga: Wakil Bupati Iing Buka Suara Soal Kades di Pandeglang Dipaksa Bayar Jaringan Internet Rp 60 Juta
Salah seorang pelaksana jabatan (Pj) kepala desa di Pandeglang yang enggan disebutkan namanya mengaku bahwa, pada pencairan awal dana desa tahun 2025 pihkanya dipaksa membayar jaringan internet tersebut oleh DPMD Pandeglang.
Padahal lanjut dia, pihaknya tidak pernah mengajukan program pemasangan internet di desanya.
"Jadi ini terkesan dipaksakan oleh pihak tertentu, karena kami tidak pernah menganggarkan untuk itu," ujarnya saat ditemui di Teriminal Kadubanen, Kamis (17/4/2025).
"Apalagi kan sudah banyak provider internet di desa saya juga," sambungnya.
Dia mengatakan, program pemasangan jaringan internet sudah ada sejak tahun 2024 yang kemudian harus diikuti oleh semua desa di Pandeglang.
Meksipun begitu, dirinya menolak untuk mengikuti program DPMD Pandeglang tersebut.
"Memang dari tahun 2024 lalu semua desa diharuskan memasang jaringan internet, tapi pada waktu saya menolak dan sekarang juga saya nolak juga" katanya.
"Apalagi harus dipaksakan menganggarkan, saya tidak mau," sambungnya.
Kepala desa lainnya yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, pembayaran jaringan terkesan mahal dan tidak sesuai dengan hitung-hitungan.
"Jadi memang sama kami juga kalau mau ngomong mah, Rp60 juta yang harus disetorkan oleh desa ke perusahaan penyedia internet," ujarnya dalam sambungan telepon.
Besok! 102 Mantan Kades di Pandeglang Dikukuhkan Kembali, Masa Jabatan Ditambahan 2 Tahun |
![]() |
---|
Ultimatum Tindakan Premanisme yang Ganggu Investasi di Banten, Wagub Dimyati : Jangan Sok Jagoan |
![]() |
---|
Gubernur Banten Hingga BKPM Turun Tangan Selesaikan Konflik 'Palak' Proyek di Cilegon |
![]() |
---|
Pendanaan KopDes Merah Putih di Pandeglang Bakal Dibantu Pemerintah Pusat |
![]() |
---|
DPMPD Pandeglang Bakal Keluarkan SE Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.