Sengkarut Proyek Internet Desa di Pandeglang Rp60 Juta Setahun, Ini Keterangan DPMPD & Ketua BUMDes

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang diduga mewajibkan seluruh desa untuk mengadakan program internet desa.

Penulis: Misbahudin | Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com/Misbahudin
KANTOR DPMPD PANDEGLANG - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang diduga mewajibkan seluruh desa untuk mengadakan program internet desa. 

Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang, Iing Andri Supriadi buka suara terkait dugaan paksaan program pemasangan jaringan internet desa sebesar Rp 60 juta.

Iing menegaskan, jika ada kepala desa atau penjabat (Pj) desa yang merasa dipaksa oleh siapapun terkait pemasangan jaringan internet segera lapor kepada dirinya. 

"Kalau ada kepala desa atau Pj yang merasa dipaksa oleh siapa pun, segera lapor datang ke saya," katanya dalam pesan singkat, Jumat (18/4/2025).

"Jangan sampai isu pemaksaan tersebut liar di publik," sambungnya. 

Iing mengaku akan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang memaksa.

"Saya akan berikan sanksi tegas kepada pihak yg memaksa," ucapnya. 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved