Sengkarut Proyek Internet Desa di Pandeglang Rp60 Juta Setahun, Ini Keterangan DPMPD & Ketua BUMDes
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang diduga mewajibkan seluruh desa untuk mengadakan program internet desa.
Penulis: Misbahudin | Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com/Misbahudin
KANTOR DPMPD PANDEGLANG - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang diduga mewajibkan seluruh desa untuk mengadakan program internet desa.
Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang, Iing Andri Supriadi buka suara terkait dugaan paksaan program pemasangan jaringan internet desa sebesar Rp 60 juta.
Iing menegaskan, jika ada kepala desa atau penjabat (Pj) desa yang merasa dipaksa oleh siapapun terkait pemasangan jaringan internet segera lapor kepada dirinya.
"Kalau ada kepala desa atau Pj yang merasa dipaksa oleh siapa pun, segera lapor datang ke saya," katanya dalam pesan singkat, Jumat (18/4/2025).
"Jangan sampai isu pemaksaan tersebut liar di publik," sambungnya.
Iing mengaku akan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang memaksa.
"Saya akan berikan sanksi tegas kepada pihak yg memaksa," ucapnya.
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Besok! 102 Mantan Kades di Pandeglang Dikukuhkan Kembali, Masa Jabatan Ditambahan 2 Tahun |
![]() |
---|
Ultimatum Tindakan Premanisme yang Ganggu Investasi di Banten, Wagub Dimyati : Jangan Sok Jagoan |
![]() |
---|
Gubernur Banten Hingga BKPM Turun Tangan Selesaikan Konflik 'Palak' Proyek di Cilegon |
![]() |
---|
Pendanaan KopDes Merah Putih di Pandeglang Bakal Dibantu Pemerintah Pusat |
![]() |
---|
DPMPD Pandeglang Bakal Keluarkan SE Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.