Meski Lahan Disebut Milik JB, Bupati Lebak Hasbi Tetap Tolak Pembuangan Sampah Ilegal dari Serang 

Bupati Lebak, Mochamad Hasbi Jayabaya menanggapi terkait lahan yang digunakan untuk penampungan sampah diduga ilegal kiriman dari Kabupaten Serang

Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
Kolase Tribun Banten
Bupati Lebak, Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, menanggapi terkait pembuangan sampah ilegal dari Kabupaten Serang ke Kabupaten Lebak.  

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Bupati Lebak, Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya menanggapi terkait lahan yang digunakan untuk penampungan sampah diduga ilegal kiriman dari Kabupaten Serang ke Kabupaten Lebak

Lahan tersebut sebelumnya disebut milik pengusaha Mulyadi Jayabaya (JB) yang tak lain adalah ayah dari Bupati Lebak Hasbi Jayabaya.

Pernyataan itu disampaikan langsung oleh salah satu petugas penjaga gerbang, saat TribunBanten.com meminta izin melakukan peliputan.

Baca juga: Tolak Pembuangan Sampah di Lebak, Bupati Hasbi Jayabaya Sebut Pemkab Serang Tak Paham Aturan

Menanggapi persoalan itu, Hasbi Jayabaya mengatakan, lahan yang digunakan baik milik perseorangan dan swasta dalam hal ini tetap tidak diperbolehkan.

"Itu kalau atas nama pribadi ataupun tanahnya milik siapapun, perseorangan dan swasta, tetap saja tidak boleh," katanya kepada TribunBanten.com, Kamis (9/10/2025). 

Hasbi menejelaskan, berdasarkan undang-undang nomor 18 tahun 2008 terkait pengelolaan sampah, tidak boleh lagi ada pembuangan atau pun membuka tempat pembuangan akhir (TPA) sampah yang baru. 

"Itu kan pembukaan baru. Artinya pelanggaran undang-undang nomor 18, itu punya perseorangan punya siapapun," jelasnya. 

"Tugas saya sebagai Bupati Lebak adalah menegakkan hukum, karena kita adalah negara hukum," sambungnya. 

Selain itu, Bupati Hasbi mengaku sudah menginstruksikan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol-PP Lebak untuk menutup dengan spanduk larangan. 

"Bilamana spanduk itu tidak digubris, saya rasa masyarakat sekarang sudah cerdas, sudah pandai menilai, mana yang baik mana yang tidak baik," ujarnya. 

Taka hanya itu, Hasbi juga menyebut Pemkab Serang tidak paham aturan perundang-undangan nomor 18 tahun 2008, bahwa tidak boleh lagi ada pengelolaan sampah dengan open dumping.

Baca juga: Buntut Maraknya Aktivitas Truk Tambang, Pemkot Cilegon & Polres Sepakati Pembatasan Jam Operasional

"Sebagai Bupati Lebak, menolak pembuangan sampah. Dan yang dilakukan Pemkab Serang melalui DLH Kabupaten Serang, saya sangat menyayangkan pemerintah daerah yang tidak paham terkait aturan perundang-undangan," tegasnya. 

"Jadi tidak boleh lagi ada pembuangan sampah open dumping seperti itu. Dan sanitary landfill, tetap tidak boleh dalam undang-undang tersebut," sambungnya. 

Hasbi mengaku, sebelumnya sudah melakukan komunikasi dengan Pemkab Serang pada saat HUT Bank Banten. 

Bahkan secara jelas dan tegas dirinya menolak kerja sama pembuangan sampah tersebut ke Lebak

"Kenapa saya menolak? Karena kami belum punya alat, belum punya SDM atau memiliki ilmu untuk mengelola sampah menjadi bernilai," ujarnya.

Menurut Hasbi, sampah akan berdampak terhadap kesehatan, lingkungan, polusi, bau dan lainnya. 

"Nah, saya sudah menolak secara langsung, tapi tetap saja dilakukan. Saya sangat menyayangkan apa yang dilakukan Pemkab Serang, yang tidak paham terhadap aturan perundang-undangan," ujarnya. 

 

Sebelumnya, warga Desa Margatirta, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, dibuat resah oleh aktivitas pembuangan sampah yang diduga dilakukan secara ilegal oleh lima truk milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.

Truk-truk tersebut terekam dalam sebuah video tengah membuang sampah di kawasan perbatasan antara Desa Gununganten dan Margatirta, tepatnya di Blok Situ Girang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunBanten.com, kejadian itu terjadi pada Selasa (7/10/2025). Lima truk sampah berwarna kuning dengan tulisan “Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang” terlihat menurunkan muatan di lahan yang diduga milik salah satu pengusaha asal Lebak.

"Saya ajudan JB," ujar pria putih berambut pelontos yang berjaga di lokasi pintu masuk, Rabu (8/10/2025).

Ia mengatakan, bahwa pengelolaan sampah milik pribadi, bukan urusan Pemerintah Daerah (Pemda) Lebak

"Ini Pengelolaan sampah pribadi, tidak ada urusannya dengan Pemda," katanya. 

"Yang punya lahan JB langsung," sambungnya. 

Ia menyebut, sampah yang dibuang bukan pembuangan melainkan pengelolaan. 

"Di sini buat pengelolaan sampah, bukan pembuangan. Beda pembuangan dan pengelolaan," katanya. 

"Nanti, ini buat keuntungan warga, seperti pupuk buat tanaman," sambungnya. 

Pada saat ditanya, Pemkab Lebak sempat menolak pembuangan sampah dari Kabupaten Serang? 

"Kalau JB berkata gimana? Dimarahin, tadi juga DHL dari sini barusan bubar. DLH dari sini barusan," ujarnya. 

"Satpol-PP juga ke sini. Saya bilang telepon atasan kamu, saya bilang lapor aja ke JB kalau berani."

"Dari Pemda tadi baru ke sini, DLH, Satpol-PP tadi udah ke sini," sambungnya. 

Pria putih berambut pelontos itu mengklaim, bahwa semua yang bertanggung adalah JB alias Mulyadi Jayabaya.

"Intinya semua yang bertanggung Pak JB. Tinggal ngomong, nanti Bupati Pak JB udah selesai," pungkasnya. 

Berdasarkan pantauan TribunBanten.com di lokasi di lapangan, tumpukan sampah kini menimbun sebagian lahan di pinggir jurang. Terlihat pula satu alat berat jenis beko tengah melakukan perataan tanah di sekitar lokasi pembuangan.

Dari jarak sekitar dua kilometer, bau menyengat sudah tercium hingga ke permukiman warga Desa Margatirta.

 

Warga Tolak Pembuangan Sampah

Salah seorang warga Margatirta, Ujang Krisna, menyatakan bahwa masyarakat menolak keras keberadaan sampah tersebut karena tidak ada sosialisasi dari pihak terkait. 

Masyarakat sejak kemarin sudah resah melihat tumpukan sampah di lahan Blok Situ Girang. Kalau hujan, airnya bisa mengalir ke sawah warga. Itu yang membuat kami resah,” ujarnya saat ditemui di kediamannya, Rabu (8/10/2025).

“Tidak ada sosialisasi atau pemberitahuan sebelumnya. Kami baru tahu setelah sampah diturunkan ke lokasi,” sambungnya.

Menurut Ujang, warga juga mempertanyakan apakah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak telah memberikan izin resmi terhadap pembuangan sampah dari Kabupaten Serang tersebut.

"Apakah Pemkab Lebak mengizinkan pembuang sampah yang akan berdampak negatif kepada warga khususnya," katanya. 

Ia khawatir, pembuangan sampah itu akan mencemari lahan pertanian warga serta menimbulkan bau tidak sedap hingga ke permukiman sekitar.

Jika aktivitas pembuangan terus dilakukan, warga Desa Gununganten dan Margatirta mengancam akan melakukan aksi penolakan secara terbuka.

“Akan ada upaya penolakan dari masyarakat jika pembuangan sampah yang merugikan warga ini tidak segera dihentikan,” tegasnya.

Ujang juga menilai pernyataan Bupati Lebak Hasbi Jayabaya yang menolak pembuangan sampah dari Kabupaten Serang ke Lebak tidak sejalan dengan kenyataan di lapangan.

“Menurut saya, pernyataan itu bertentangan dengan fakta yang terjadi. Kemungkinan ada sesuatu di balik ini,” ujarnya.

 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved