Menkeu Purbaya Tetap Kukuh Pangkas TKD 2026 Walau Diprotes Para Gubernur: Harus Diperbaiki
Menkeu Purbaya mengakui porsi pemotongan TKD 2026 begitu besar, namun ia belum bisa mengabulkan permohonan gubernur untuk tidak memotong TKD.
TRIBUNBANTEN.COM - Kebijakan baru terkait pemotongan dana Transfer ke Daerah (TKD) oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa masih menjadi sorotan.
Dikutip dari jdih.kemenkeu.go.id, TKD adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Atas kebijakan Menkeu Purbaya ini, muncul protes dari para gubernur yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) atas rencana pemangkasan anggaran TKD tahun 2026.
Menkeu Purbaya lalu mengadakan pertemuan dengan para gubernur tersebut di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2025).
Diberitakan WartaKotalive.com, sebanyak 18 gubernur hadir langsung dalam pertemuan tersebut, lima daerah absen, sementara delapan lainnya mengirim perwakilan.
Meskipun tidak seluruhnya hadir, suara mereka sepakat terkait pemotongan anggaran dari pusat dinilai terlalu berat dan memberatkan daerah dalam menjalankan program prioritas.
Setelah pertemuan tersebut, Purbaya mengaku paham atas adanya keluhan dari gubernur terkait pemotongan TKD pada 2026 mendatang.
Bahkan, dia turut mengakui porsi pemotongan TKD tahun depan begitu besar.
Namun, Purbaya mengatakan belum bisa mengabulkan permohonan gubernur untuk tidak memotong TKD, seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Pasalnya, sambung Purbaya, ekonomi beberapa waktu ke belakang tengah mengalami perlambatan dan mempengaruhi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ia menilai penolakan tersebut merupakan hal yang wajar.
Namun ia menekankan agar pemerintah daerah terlebih dahulu memperbaiki kualitas belanja sebelum menuntut alokasi anggaran lebih besar.
"Kalau semua orang angkanya dipotong, ya pasti semuanya enggak setuju. Itu normal," ujar Purbaya
Pernyataan itu disampaikan setelah sehari sebelumnya, 18 gubernur dari berbagai provinsi mendatangi Kementerian Keuangan untuk menyampaikan keberatan terhadap kebijakan pemangkasan TKD.
Mereka menilai kebijakan tersebut membebani keuangan daerah, terutama untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta menjalankan program pembangunan infrastruktur seperti jalan dan jembatan.
Menanggapi hal itu, Purbaya menjelaskan bahwa keputusan untuk menyesuaikan TKD dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi fiskal nasional yang tengah ketat.
Pemerintah, kata dia, perlu menjaga keseimbangan antara kebutuhan belanja negara dan kemampuan penerimaan yang terbatas.
"Pemerintah pusat tidak mungkin terus menambah beban anggaran tanpa memastikan efektivitas penggunaannya. Banyak daerah yang serapannya rendah dan tidak tepat sasaran. Ini yang harus diperbaiki," tegasnya.
Ia pun menyinggung soal efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan dana transfer.
Menurut Purbaya, sejumlah daerah belum mampu menunjukkan kinerja optimal dalam penggunaan anggaran, bahkan ada yang masih memiliki sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tinggi setiap tahun.
Kondisi ini, menurutnya, menandakan bahwa persoalan utama bukan pada besaran anggaran, melainkan pada kemampuan daerah dalam mengelola keuangannya.
"Kalau uangnya banyak tapi tidak dibelanjakan dengan efektif, hasilnya juga tidak akan terasa bagi masyarakat. Kita ingin setiap rupiah yang ditransfer berdampak nyata," ujarnya.
Purbaya menegaskan bahwa pemerintah pusat tetap berkomitmen mendukung daerah, namun bantuan fiskal harus diimbangi dengan perbaikan tata kelola.
Ia juga membuka ruang dialog lanjutan bersama APPSI agar penyesuaian TKD 2026 dapat dilakukan secara proporsional dan tidak menghambat pelayanan publik.
Sebelumnya, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyuarakan keberatan keras terhadap kebijakan tersebut.
Mereka menyebut pemotongan TKD rata-rata mencapai 20–30 persen di tingkat provinsi, dan bahkan hingga 70 persen di beberapa kabupaten.
Kondisi itu dinilai dapat menghambat pembangunan serta menimbulkan risiko sosial di daerah.
Meski demikian, Kementerian Keuangan memastikan kebijakan ini belum bersifat final.
Purbaya menyebut pembahasan mengenai alokasi TKD 2026 masih akan dibicarakan bersama antara pemerintah pusat dan daerah, dengan mempertimbangkan kebutuhan prioritas serta kemampuan fiskal nasional.
Rencana pemangkasan TKD menjadi salah satu isu paling hangat menjelang pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
Pemerintah tengah berupaya menata ulang postur anggaran agar program strategis nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan peningkatan kesejahteraan ASN tetap dapat dijalankan tanpa mengorbankan stabilitas fiskal.
Dalam situasi yang serba menekan ini, dialog antara pemerintah pusat dan daerah akan menjadi kunci.
Bagi Purbaya, protes para gubernur adalah bagian dari dinamika demokrasi fiskal, namun ia berharap semangat yang sama juga ditunjukkan dalam membenahi manajemen keuangan daerah.
"Kritik boleh, tapi kinerja juga harus ikut naik," katanya menutup pembicaraan.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com
Dana TKD Dipangkas Rp554 Miliar, Pemprov Banten Manfaatkan Aset Tidur Jadi Sumber Pendapatan Baru |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Pangkas Dana Transfer Banten Rp554 Miliar, Pemprov Fokus Realokasi & Optimalisasi PAD |
![]() |
---|
Protes Pemotongan Transfer Daerah, 18 Gubernur Ramai-ramai Temui Menkeu RI Purbaya |
![]() |
---|
Polemik Jalan Serpong-Parung, Wali Kota Tangsel Bersurat ke BRIN dan Gubernur Banten |
![]() |
---|
Bakal Kucurkan Dana Rp10-20 Triliun, Menkeu Purbaya Minta Bank Jakarta Tidak Panik: Akan Saya Hitung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.