Konflik Lahan

Ratusan Warga Rancapinang Geruduk Kantor BPN Pandeglang, Pertanyakan soal SHP yang Diklaim TNI AD

Ratusan warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu menggelar aksi demontrasi di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pandeglang.

Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Misbahudin
Ratusan warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, menggelar aksi demontrasi di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pandeglang, Selasa (23/9/2025). 

Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Ratusan warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang menggelar aksi demontrasi di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pandeglang, Selasa (23/9/2025). 

Dalam aksinya, warga meminta kejelasan kepada BPN Pandeglang, terkait sertifikat hak pakai (SHP) yang diduga diklaim secara sepihak TNI AD pada tahun 2012. 

Aksi demonstrasi juga tidak hanya digelar di Kantor BPN Pandeglang, namun juga berlanjut ke Kantor Bupati dan DPRD. 

Baca juga: Gugatan Diduga Ditolak PTUN Serang, Konflik Lahan Warga Rancapinang-Pandeglang vs TNI AD Berlanjut

Pantauan TribunBanten.com, ratusan warga tersebut berkumpul di depan Kantor BPN Pandeglang, sambil membentangkan spanduk serta poster bertuliskan kata-kata sindiran. 

Warga juga mendesak kepala BPN Pandeglang, agar mendatangi masa aksi untuk memberikan kejelasan soal SHP yang dimiliki TNI AD tersebut. 

Salah satu masa aksi, Tajudin menyampaikan bahwa, sejak tahun 1997 hingga tahun 2012, warga tidak pernah merasa menjual maupun mengalihkan lahan garapan yang mereka kelola sejak sebelum kemerdekaan tersebut. 

"Makanya kami aneh kenapa tiba-tiba SHP itu milik TNI AD. Kami tidak pernah menjual atau mengalihkan lahan garapan kami kepada siapapun, termasuk TNI AD," ujarnya. 

"Nah yang ngeluarin SHP itu BPN Pandeglang. Makanya kami datang ke sini minta kejelasan itu," sambungnya. 

Tajudin juga mempertanyakan, jika masyarakat pernah menjual atau mengalihkan lahan garapan, BPN meminta menunjuk masyrakat yang mana. 

"Jadi kalau warga menjual, warga yang mana? Bahkan lahan warga yang sudah rusak juga tidak pernah merasa menjual," tegasnya. 

Ia menyebutkan, lahan warga yang sudah digarap oleh TNI AD untuk pembangunan teritorial pembangunan kurang lebih 15 hektar.

"Itu ada 15 hektar. Yang kasian itu punya Pak Hamzah, pohon kelapanya itu hampir 600 batang habis di babad," katanya. 

Menurutnya, yang membuat keresahan kepada warga lantaran adanya SHP yang dikeluarkan BPN Pandeglang atas nama TNI AD

"Biang kericuhan itu BPN Pandeglang yang ngeluarin SHP itu. Makanya kami menanyakan SHP itu," ujarnya. 

Warga juga meminta kepada BPN Pandeglang untuk terjun ke lokasi, memberhentikan sementara terkait kegiatan penggarapan lahan tersebut. 

"Kami minta berhentikan dulu, sebelum ada kejelasan. Dan kami harap BPN datang ke lokasi, biar tahu kondisinya seperti apa di lapangan," tegasnya. 

Menanggapi hal itu, Kepala BPN Pandeglang, Fahmi mengaku, akan segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait aspirasi yang disampaikan warga Rancapinang tersebut. 

Baca juga: Nasib Kakek di Rancapinang Pandeglang, Lahan Digusur TNI AD Diduga Gegara Ikut Demo

"Kami berusaha untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah, dalam mencarikan alternatif yang baik," ujarnya. 

Sebagaimana diketahui, lahan garapan milik warga sejak sebelum kemerdekaan itu diduga diklaim secara sepihak oleh TNI AD seluasnya kurang lebih sekitar 372 hektar.

Klaim lahan TNI AD itu muncul sejak tahun 2012, melalui kepemilikan sertifikat hak pakai (SHP) yang dikeluarkan oleh BPN Pandeglang.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved