TAG
SIM
-
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membolehkan warga untuk melakukan ujian pembuatan surat izin mengemudi (SIM) ulang pada hari yang sama
Rabu, 2 November 2022
-
BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib mengurus sejumlah dokumen berkendara, seperti surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Kamis, 22 September 2022
-
BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib untuk mengurus dokumen berkendara, seperti surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Minggu, 4 September 2022
-
Layanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) tidak beroperasi mulai Jumat (29/4/2022) hingga Minggu (8/5/2022).
Jumat, 29 April 2022
-
Bagi anda yang ingin membuat surat izin mengemudi (SIM) agar memperhatikan informasi berikut ini.
Jumat, 4 Maret 2022
-
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM, Ditlantas Polda Banten Tunggu Petunjuk Korlantas Polri
Selasa, 22 Februari 2022
-
Hal itu sesuai Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang diterbitkan Presiden Joko Widodo.
Minggu, 20 Februari 2022
-
Mulai 1 Maret 2022, jual beli tanah atau rumah wajib melampirkan fotokopi kartu kepesertaan BPJS Kesehatan.
Minggu, 20 Februari 2022
-
Puluhan warga Serang memadati kantor Kejaksaan Negeri Serang, pada Jumat (11/2/2022).
Jumat, 11 Februari 2022
-
Biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) online viral di media sosial. Hal ini setelah salah satu akun Facebook mengunggah di media sosial
Senin, 3 Januari 2022
-
Sekitar 20 aparat Polres Serang Kota menggelar operasi
knalpot brong di depan Mapolres Serang Kota, pada Sabtu (4/12/2021) pukul 21.00 WIB.
Minggu, 5 Desember 2021
-
Lembaga Indonesian Civilian Police Watch (ICPW) menilai kritik mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho tidak tepat sasaran.
Jumat, 17 September 2021
-
SIM pengendara akan dicabut jika sudah melanggar dengan akumulasi 18 poin.
Senin, 7 Juni 2021
-
Mulai 12 April 2021, membuat SIM dapat dengan cara online cukup dengan menggunakan ponsel masing-masing.
Sabtu, 10 April 2021
-
Berikut tarif perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru yang berlaku selama lima tahun.
Jumat, 12 Maret 2021
-
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan syarat bagi pengendara untuk mengemudikan kendaraan bermotor.
Senin, 15 Februari 2021
-
Lokasi pelayanan SIM Polres Lebak bertempat di Alun-alun Rangkasbitung, wilayah Kecamatan di Pesisir Selatan seperti Bayah dan Malingping.
Selasa, 12 Januari 2021
-
Pihak Polres Pandeglang membuka pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Selasa, 12 Januari 2021
-
Kini, membuat dan memperpanjang Surat izin Mengemudi (SIM) gratis. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020
Selasa, 5 Januari 2021
-
Dengan begitu, maka bagi masyarakat di luar ketentuan tetap dikenakan biaya sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016
Senin, 4 Januari 2021
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved