Pakai Teknologi Drone Ukur Tanah, BPN Kabupaten Serang Target 25 Ribu Bidang Tanah PTSL pada 2023

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang, menargetkan 25 ribu bidang tanah masuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
Tribunjualbeli.com
Ilustrasi tanah. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang, menargetkan 25 ribu bidang tanah masuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Target PTSL tahun 2023 meningkat dibanding pada tahun 2022 yang hanya 17 ribu. Alasan peningkatan ini karena, capaian PTSL tembus diangka 92,6 persen. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN SERANG - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang, menargetkan 25 ribu bidang tanah masuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Target PTSL tahun 2023 meningkat dibanding pada tahun 2022 yang hanya 17 ribu. Alasan peningkatan ini karena, capaian PTSL tembus diangka 92,6 persen.

Baca juga: SOSOK Vidya Piscarista Istri Kepala BPN Jakarta Timur yang Kerap Tampil Glamor, Profesinya Mentereng

Kepala Kantor BPN Kabupaten Serang, Harlina Ulwiyati mengaku optimistis target sebesar itu tercapai. Sebab saat ini, metode pengukuran bidang tanah menggunakan drone.

"Kami sudah kontrak dengan pihak drone, harusnya bulan Maret ini sudah selesai pengukuran tinggal yuridis," kata Harlina kepada TribunBanten.com saat ditemui di salah satu hotel Kota Serang, Rabu (15/3/2023).

Diketahui, proses sertifikasi lahan dari program PTSL melalui dua tahap. Pertama, pengukuran bidan lahan, kedua yuridis. Setelah itu baru terbit sertifikat.

Menurut Harlin, program PTSL dulu dengan sekarang berbeda. Jika dulu Peta Bidang Tanah (PBT) dilakukan per bidang, kali ini harus per-hektar.

"Makanya kami menggunakan drone untuk mengcover luasan itu. Di Banten ini baru kita (BPN Kabupaten Serang) yang baru menggunakan drone yah," jelasnya.

Dia menegaskan program PTSL gratis sebab biaya pengukuran dan lain-lain sudah dibiayai oleh negara.

Baca juga: Demi Lindungi Masyarakat dari Sengekta Lahan, BPN dan Pemkab Serang Bentuk GTRA

Masyarakat hanya diminta duit Rp 150 ribu untuk membuat patok batas.

"Patok batas ini kewajiban dari masyarakat, kenapa biar mereka tahu batas-batas tanahnya," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved