PN Tangerang Gelar Sidang Sutrisno Lukito, Saksi Ahli Soroti Proses Hukum ke Terdakwa

PN Tangerang menggelar sidang kasus dugaan pemalsuan surat tanah dengan terdakwa Ketua Lembaga Ekonomi Umat (LEU MUI) Sutrisno Lukito pada Kamis (20

Editor: Glery Lazuardi
zoom-inlihat foto PN Tangerang Gelar Sidang Sutrisno Lukito, Saksi Ahli Soroti Proses Hukum ke Terdakwa
Kolase Tribun Banten
Pengadilan Negeri Kota Tangerang (PN Tangerang) kembali menggelar sidang kasus dugaan pemalsuan surat tanah dengan terdakwa Ketua Lembaga Ekonomi Umat (LEU MUI) Sutrisno Lukito pada Kamis (20/7/2023). Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi ahli.

TRIBUNBANTEN.COM - Pengadilan Negeri Kota Tangerang (PN Tangerang) kembali menggelar sidang kasus dugaan pemalsuan surat tanah dengan terdakwa Ketua Lembaga Ekonomi Umat (LEU MUI) Sutrisno Lukito pada Kamis (20/7/2023).

Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi ahli.

Dosen STIK Youngky Fernando merupakan saksi ahli yang dihadirkan ke persidangan.

Youngky Fernando menjelaskan dalam perkara pemalsuan, membuktikan kepalsuan tidak boleh diuji secara konvensional.

Melainkan, mata dia harus diuji menggunakan metode scientific Crime Investigation untuk membuat terang perkara tersebut.

"Jika itu tidak dilakukan, maka penyidikan yang dilakukan bisa disebut unprofesional," kata dia dalam persidangan.

Baca juga: PN Tangerang Gelar Sidang Kasus Ketua LEU MUI, Saksi BPN Dihadirkan

Untuk itu, kata dia, apabila suatu kasus buktinya belum terang, maka harus diuji semua organ deliknya.

Apalagi jika seperti yang dilaporkan adalah pemasangan plang dan pengurugan tanah.

"Sementara yang menguasai fisik pihak lain (developer) lalu terdakwa diproses atas tuduhan pemalsuan," kata dia.

Di tempat yang sama, Sutrisno Lukito meminta kepada Hakim untuk memerintahkan jaksa membawa barang bukti dalam persidangan.

"Karena dalam persidangan ada beberapa versi yang dikeluarkan oleh Jaksa," tambahnya.

Sutrisno ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/13/II/RES.1.2./2023/Restro Tng Kota, tanggal 9 Februari 2023 terkait dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan/atau Menyuruh Menempatkan Keterangan Palsu ke dalam Akta Otentik.

Sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 266 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana juncto Pasal 55 KUHP yang terjadi pada bulan Maret 2018 di Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Sutrisno Lukito bahkan menyurati Kapolda Metro Jaya buntut dari ditetapkan dirinya sebagai tersangka dalam perkara itu karena merasa ada kriminalisasi terhadap tokoh ulama.

"Menurut kami ada kriminalisasi tokoh ulama, Bendahara Pengurus NU, Dewan Pakar Muhammadiyah dan MUI selaku Bidang Ekonomi," ujar Tomson pada Jumat 14 april, lalu.

Baca juga: Ketua LEU MUI Bicara Soal Kasusnya di PN Tangerang, Merasa Jadi Korban Kriminalisasi

Polisi Diminta Telusuri Dugaan Kriminalisasi

Ketua Lembaga Ekonomi Umat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sutrisno Lukito Disastro merasa dikriminalisasi usai ditetapkan tersangka atas perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat pertanahan.

Pihaknya pun telah menyurati Kapolda Metro Jaya untuk dilakukan gelar perkara guna menelaah penetapan tersangka tersebut.

Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Ciputat, Amanah Abdi mengatakan dugaan kriminalisasi terhadap Ketua LEU MUI semestinya ditelusuri.

Sebab kata dia, adanya dugaan kriminalisasi bisa menghilangkan marwah dan berefek buruk pada kepastian hukum.

"Kriminalisasi merupakan tindakan yang mesti dihapuskan dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Hal tersebut dapat dilihat dari janggalnya motif jeratan hingga tuduhan. Hal ini menjadi penghambat bagi masyarakat yang ingin menyuarakan kebenaran," kata Abdi kepada wartawan, Senin (5/6/2023).

Ia menyebut penegakan hukum yang diwarnai oleh mafia hukum pada wajah peradilan akan menimbulkan banyak masalah. Apalagi stabilitas hukum di Indonesia dinilai tengah dalam sorotan masyarakat.

"Kepastian hukum yang menjadi kekuatan hukum seringkali diporak porandakan oleh mafia hukum dengan fenomena kriminalisasi," kata dia.

Baca juga: 3 Hakim PN Tangerang dan 2 Hakim PT Banten Dilaporkan ke Komisi Yudisial, Diduga Langgar Kode Etik

Aktivis hukum, Azhar Nizam menilai perbuatan mafia tanah yang memanipulasi persoalan hukum akan menimbulkan masalah baru yang bisa menjadi bom waktu bagi penegakan hukum di Indonesia.

Menurutnya perkara dari Ketua LEU MUI ini bisa menjadi perhatian pemerintah utamanya Menko Polhukam dan Presiden agar mengevaluasi, memantau dan menyelesaikan persoalan tersebut.

"Perbuatan Mafia tanah dalam memanipulasi persoalan hukum dalam bidang pertanahan telah menimbulkan permasalahan baru yang akan menjadi bom waktu bagi penegakan hukum di Indonesia," kata dia.

Sebelumnya, pihak Sutrisno melalui kuasa hukumnya Tomson Situmeang meminta gelar perkara dilakukan untuk menelaah kembali penetapan tersangka terhadap dirinya di Polda Metro Jaya.

Sutrisno ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/13/II/RES.1.2./2023/Restro Tng Kota, tanggal 9 Februari 2023 terkait dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan/atau Menyuruh Menempatkan Keterangan Palsu ke dalam Akta Otentik.

Sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 266 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana juncto Pasal 55 KUHP yang terjadi pada bulan Maret 2018 di Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Sutrisno Lukito bahkan menyurati Kapolda Metro Jaya buntut dari ditetapkan dirinya sebagai tersangka dalam perkara itu karena merasa ada kriminalisasi terhadap tokoh ulama.

"Menurut kami ada kriminalisasi tokoh ulama, Bendahara Pengurus NU, Dewan Pakar Muhammadiyah dan MUI selaku Bidang Ekonomi," ujar Tomson pada Jumat 14 april, lalu.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved