Proyek Pengadaan Laptop Fiktif

Korban Pengadaan Laptop Fiktif Oknum Pejabat BPBD Banten Bertambah, Lebih Dari Empat Pengusaha

Sekitar lima orang pengusaha menjadi korban dalam kasus dugaan penipuan pengadaan laptop fiktif.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi

Pejabat di BPBD Banten tersebut diduga melakukan penipuan pada PT Putera Pangestu Jaya Lestari.

AB mengeluarkan surat perintah kerja (SPK) fiktif pengadaan 100 unit laptop di BPBD Banten tahun anggaran 2023.

Akibat hal itu, PT Putera Pangestu Jaya Lestari mengalami kerugian sebesar Rp3,7 miliar.

"Diperiksa tiga kali dari minggu lalu. Beliau (AB) datang," kata Kepala BKD Banten, Nana Supiana, Selasa (1/8/2023).

Menurut Nana, dalam pemeriksaan tersebut BKD Banten menemukan sejumlah fakta yang memberangkatkan AB.

Dia memastikan, sanksi yang akan diberikan sesuai dengan fakta, data dan peristiwa dugaan penipuannya.

Baca juga: Sederet Fakta Proyek Fiktif Pengadaan Laptop Rp 3,7 M di BPBD Banten, Modus hingga Ancaman Sanksi

"Kalau kebenaran material dan formal terpenuhi baru kita putuskan sesuai pelanggarannya," tambahnya.

Berikut ini sederet fakta proyek fiktif pengadaan laptop Rp 3,7 Miliar di BPBD Banten.

Pelaku adalah seorang kepala bidang di BPBD Banten berinisial AB.

AB diduga menipu PT Putera Pangestu Jaya Lestari.

Kerugian dari proyek pengadaan fiktif itu mencapai Rp 3,721 Miliar

Kronologi

Kuasa hukum PT Putera Pangestu Jaya Lestari, Alfiando Yudistira Santoso mengatakan penipuan itu bermula ketika PT Putera Pangestu Jaya Lestari ditawari pekerjaan pengadaan langsung laptop di BPBD Banten tahun 2023.

Kemudian, kata Alfiando, pihak PT Putera Pengestu Jaya Lestari melakukan pertemuan dengan oknum pejabat yang bertugas di BPBD Banten.

"Pejabat itu membenarkan ada pengadaan 100 unit laptop di BPBD Banten," kata Alfiando di halaman Biro Umum Setda Banten.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved