Berikut Tiga Larangan Bagi ASN di Pemilu 2024, Siap-siap Kena Sanksi Bila Langgar Aturan

Berikut ini tiga larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) di Pemilu 2024.

Editor: Glery Lazuardi
(CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com)
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Berikut ini tiga larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) di Pemilu 2024. Apabila seorang ASN melanggar aturan maka siap-siap menerima sanksi. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta ASN menghindari tiga hal untuk menjaga netralitas selama tahun politik. Hal itu disampaikan Asisten KASN Bidang Pengawasan Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku dan Netralitas ASN, Panghiutan Marpaung 

Sebagaimana diketahui, saat ini Indonesia sudah memasuki tahun politik dalam rangka persiapan untuk Pemilu 2024.

Baca juga: Kawal Pengesahaan RUU ASN, Honorer Kota Serang akan Konsolidasi Bareng Forum Non ASN se-Indonesia

Untuk diketahui, Pemilu 2024 bakal diselenggarakan pada 14 Februari 2024. Termasuk, pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres). Sementara itu, pemilihan kepala daerah (Pilkada) bakal digelar serentak pada 27 November 2024.

Ancaman Sanksi

Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti tak netral jelang Pemilu 2024 dibayangi ancaman sanksi serius.

Hal itu diungkapkan Komisi ASN setelah meneken perjanjian kerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI pada Selasa (31/1/2023).

"Dan tentu saja kalau mereka melanggar, kalau (pelanggarannya) ringan ia mungkin harus punya konsekuensi apa, kalau sedang ia tidak boleh promosi, kalau ia berat, ia harus berhenti jadi PNS," kata Ketua Komisi ASN Agus Pramusinto kepada wartawan.

"Jadi Itu sebagai cara agar memastikan tidak terjadi pelanggaran netralitas ASN," ia menambahkan.

Ia meyakini bahwa setiap ASN sudah memahami bahwa menjadi seorang abdi negara tidak dapat berpihak ke kubu politik tertentu sejak hari pertama dilantik sebagai ASN.

"Kalau dia ada pelanggaran, tergantung pelanggarannya. Kalau misalnya ia mengikuti seleksi terbuka, dan punya catatan orang termasuk pelanggar, maka ia tak boleh dipromosikan," ucap Agus.

"Persoalan pelanggaran netralitas ASN adalah persoalan serius. Termasuk dalam catatan kami ya ada yang melanggar dan diberhentikan jadi PNS juga ada," imbuhnya.

Baca juga: Kemenkumham Jadi Instansi Pemerintah dengan Tata Kelola Pengadaan ASN Terbaik

Sementara itu, anggota lain KASN, Arie Budhiman menyebutkan bahwa ada pula sanksi yang bersifat teguran bagi ASN yang melanggar netralitas.

Teguran bisa disampaikan langsung oleh pimpinan maupun diumumkan secara kolektif di instansi yang bersangkutan.

"Sejak seseorang masuk sebagai calon ASN saja itu sebetulnya sudah jelas mereka diangkat sumpah dan seterusnya, menandatangani pakta integritas untuk menaati segala peraturan perundangan yang berlaku," pungkas Arie.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved