Bantah Suap Wamenkumham Eddy Hiariej, Kuasa Hukum Helmut Hermawan Beberkan Fakta Ini

KPK menetapkan status tersangka kepada Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Eddy Hiariej diduga menerima suap

Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

TRIBUNBANTEN.COM - KPK menetapkan status tersangka kepada Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

Eddy Hiariej diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 8 Miliar.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melaporkan Eddy ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi pada pertengahan Maret 2023.

Uang itu berkaitan dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum dari PT CLM oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.

Pemberian uang itu diduga melalui perantara asisten pribadi Eddy Hiariej berinisial YAR dan YAM. 

Baca juga: Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka KPK, Nama Helmut Hermawan Diduga Turut Terseret

Kuasa hukum mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan, M. Sholeh Amin mengklarifikasi dugaan penyuapan dan
gratifikasi kepada Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej alias EOS.

"Klien kami sebagai korban mengadukan kepada IPW atas dugaan pemerasan dengan ancaman," kata M. Sholeh Amin, Jumat (10/11/2023)

Atas pengaduan itu, kata dia, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso selanjutnya melaporkan hal itu ke KPK pada Maret 2023 lalu,

Dia mengungkapkan awal mula perkenalan antara Helmut Hermawan dengan EOS.

Menurut dia, kedua orang itu diperkenalkan oleh Anita Z., seorang pengacara yang juga
merupakan teman sekampung EOS yang juga merupakan guru besar Fakultas Hukum
Universitas Gadjah Mada sekaligus Wamenkumham.

Perkenalan tersebut, kata Sholeh Amin, bertujuan untuk berkonsultasi dan meminta
perlindungan hukum sekaligus menanyakan mengenai perkara pidana yang dihadapi oleh
Helmut Hermawan(HH), Thomas Azali (TA) (pemilik 97,5 persen PT APMR yang memiliki 85
persen saham PT CLM), Emanuel Valentinus Domen (EVD) (Dirut PT APMR) melawan
pihak Aserra Capital (Apexindo Group).

Hasilnya, berdasarkan analisa dan pendapat dari
EOS, perkara tersebut dinyatakan bukan merupakan tindak pidana melainkan kasus
perdata.

Baca juga: Kini Jarang Bagikan Momen Bareng Ria Ricis, Teuku Ryan Ungkap Alasannya: Lagi Nggak Sama Aja

Atas hasil konsultasi tersebut, EOS, menunjuk asisten stafnya yang bernama Yogi (sespri)
sebagai penghubung untuk berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak TA, HH, dan
EVD dalam menangani masalah yang di hadapi.

EOS juga merekomendasikan seorang
pengacara yang bernama Yosi (mantan mahasiswa EOS) kepada TA, HH, EVD untuk
menangani perkara yang dihadapi dan membantu permasalahan yang sedang bergulir di Badan Reserse Kriminal, Mabes Polri.

"Dikarenakan sebagai pejabat negara EOS tidak dapat terlibat dan membantu secara
langsung," ujar Sholeh Amin.

Sholeh Amin mengatakan, EOS mengarahkan Helmut Hermawan untuk berkonsultasi
kepada Yosi selaku pengacara perusahaan.

Baca juga: Soal Dugaan Kriminalisasi Helmut Hermawan, Kakak Kandung Bakal Temui Dirjen AHU: Tabayyun

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.

Upaya penetapan tersangka itu diumumkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Kamis (9/11/2023).

“Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu," kata dia.

Eddy Hiariej diduga menerima uang gratifikasi.

Uang senilai Rp 8 Miliar itu diduga diterima berkaitan dengan permintaan bantuan dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (PTCLM) Helmut Hermawan.

Helmut meminta bantuan pengesahan badan hukum perusahaannya ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman membenarkan jika Helmut Hermawan memberikan uang kepada Edward Omar Sharif Hiariej .

Dia menjelaskan, urutannya itu adalah Rp4 miliar, Rp3 miliar, dan Rp1 miliar.

"Uang Rp4 miliar konon katanya untuk upah lawyer, Rp3 miliar tambahan lagi untuk menutup perkara yang menyangkut Helmut karena dia juga dilaporkan di Polri, tapi janji itu tampaknya yang Rp3 miliar tidak terpenuhi," kata dia.

Sementara itu, untuk Rp 1 Miliar permintaan membiayai kegiatan persatuan tenis lapangan Indonesia, organisasi olahraga.

Dia mengaku tidak kaget dengan penetapan tersangka Eddy Hiariej.

Sebab, ia menyatakan sempat membahas kasus tersebut dengan pihak pelapor yaitu Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.

Baca juga: Pasca Terbitnya Rekomendasi Kemenko Polhukam, Kantor CLM dan APMR Kembali kepada Manajemen

“Saya sebenarnya tidak kaget kalau Wamenkumham ditetapkan sebagai tersangka KPK. Karena persoalan yang dilaporkan agak paham, yang dilaporkan Sugeng Santoso IPW pernah didiskusikan dengan aku, dugaan Wamenkumham menerima sejumlah uang dari Helmut Hermawan," kata Boyamin.

Selain terseret kasus suap Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej dan pemalsuan dokumen tambang di PN Makassar, eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan (HH) juga kena kasus pemalsuan tanda tangan.

Untuk kasus dugaan pemalsuan tanda tangan, saat ini tengah digarap Bareskrim Mabes Polri. Jumiatun Van Dongen, pemilik saham PT Asia Pacific Mining Resources (APMR) yang melaporkan kasus ini.

Lewat suaminya, Willem Jan Van Dongen, Jumiatun yang juga pemilik saham PT Citra Lampia Mandiri (CLM), melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan Helmut cs ke Bareskrim Polri pada 28 November 2022.

"Kami telah melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan Jumiatun ke Bareskrim Polri. Seolah-olah ada transaksi jual beli saham PT APMR," kata Willem.

Dalam perkara ini, Helmut tidak sendiri. Tapi bersama rekannya, Thomas Azali. Keduanya memalsukan tanda tangan demi menguasai PT APMR, induk usaha PT Citra Lampia Mandiri (CLM).

"Kasus ini menggambarkan bagaimana serakahnya Helmut cs yang bukan hanya ingin menguasai CLM, namun juga induk usahanya, yakni PT APMR," pungkasnya.

KPK Tetapkan Tersangka

Kabar mengejutkan datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka menetapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.

“Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (9/11/2023).

Kabar itu mengejutkan karena sebelum masuk ke dalam kabinet Eddy dikenal sebagai akademisi di bidang hukum yang baik.

Menurut data yang diperoleh dari laman Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Eddy lahir di Ambon, Maluku, pada 10 April 1973.

Dia tercatat menyelesaikan pendidikan sekolah menengah atas (SMA) pada 1992, kemudian melanjutkan studi di Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada (UGM) dan lulus pada 1998.

Eddy kemudian melanjutkan studi S2 Ilmu Hukum di UGM dan selesai pada 2004. Setelah itu dia kembali melanjutkan studi S3 dan selesai pada 2009.

Sebelum masuk menjadi anggota Kabinet Indonesia Maju, Eddy bekerja sebagai dosen di almamaternya sejak 1999.

Baca juga: Diduga Terlibat Korupsi Hibah Ponpes di Banten, Al Muktabar Dilaporkan ke Kejagung

Karier Eddy di bidang akademik terus naik dengan menjadi Asisten Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UGM pada 2002 sampai 2007.

Dia lantas dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UGM pada 2010, dan menyandang gelar profesor pada usia 37 tahun.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Eddy menjadi Wamenkumham pada 23 Desember 2020.

Kiprah Eddy di luar bidang akademik juga cukup moncer.

Dia pernah dihadirkan menjadi ahli dalam sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada 2017 silam.

Dia juga pernah dihadirkan menjadi ahli dalam sidang sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketika itu Eddy dihadirkan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 01 yakni Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Eddy juga pernah dihadirkan sebagai ahli dalam sidang Jessica Kumala Wongso dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin, atau juga dikenal sebagai kasus kopi sianida.

Perkara dugaan korupsi yang menjerat Eddy ini berawal dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar pada 14 Maret 2023.

Baca juga: Diduga Terlibat Korupsi Hibah Ponpes di Banten, Al Muktabar Dilaporkan ke Kejagung

Eddy diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 7 miliar dari pengusaha bernama Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum.

Selain Eddy, ada 3 tersangka lain yang ditetapkan tersangka oleh KPK.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, tim penyidik akan menerapkan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP terkait gratifikasi. KPK juga menerapkan pasal suap untuk mengusut perkara tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Profil Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Profesor Hukum yang Tersandung Korupsi"

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved