Fakta-fakta Jokowi Disomasi terkait Dinasti Politik, Gejolak di Masyarakat hingga Respon Istana

Berikut ini fakta-fakta soal Presiden Joko Widodo disomasi terkait dinasti politik. Sejumlah advokat yang tergabung dalam TPDI dan Perekat Nusantara

|
Editor: Glery Lazuardi
zoom-inlihat foto Fakta-fakta Jokowi Disomasi terkait Dinasti Politik, Gejolak di Masyarakat hingga Respon Istana
Kolase Tribun Banten
Berikut ini fakta-fakta soal Presiden Joko Widodo disomasi terkait dinasti politik. Sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Perekat Nusantara melayangkan somasi kepada Jokowi.

Pertama, mengembalikan aparatur negara, Polri, Kejaksaan, KPU, Bawaslu, MK dll pada fungsi yang sesungguhnya dan kembalikan netralitas Aparatur Negara susuai UU.

Kedua, hentikan segala bentuk intimidasi dan penekanan oleh aparat penegak hukum terhadap tokoh-tokoh politik dan sosial budaya yang melakukan aktivitas politik maupun budaya.

Ketiga, hentikan segala bentuk nepotisme yang terkait dengan dinasti politik presiden Jokowi.

Keempat, benahi KPK dan segera kembalikan kedigdayaan KPK sesuai dengan cita-cita reformasi.

Kelima, hentikan praktek penyalahgunaan wewenang dalam segala bentuk terutama yang bersumber dari dinasti politik dan nepotisme.

Keenam, hentikan praktek politik menyandera tokoh politik tertentu yang sedang bermasalah hukum, untuk melanggengkan dinasti dan nepotisme dalam pilpres 2024.

Baca juga: Rapat Paripurna HUT Banten 2023, Mantan Ketua KPK Singung Soal Dinasti Politik di Tanah Jawara

Petrus melanjutkan, jika dalam waktu 7 x 24 jam setelah somasi diterima, ternyata Presiden Jokowi tidak mengindahkan dan membiarkan aparaturnya ikut dalam kegiatan politik praktis dan merusak netralitas aparatur negara, maka TPDI dan Perekat Nusantara akan menyampaikan gugatan lebih lanjut.

"Dengan sangat menyesal TPDI dan Perekat Nusantara akan menggugat Presiden Jokowi dan kroni-kroninya sebagai pihak yang telah melalukan "Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pejabat Negara atau Penjabat Pemerintahan, ke Pengadilan sesuai dengan hukum yang berlaku," tambah Petrus.

Adapun somasi ditandatangani oleh para advokat TPDI & Perekat Nusantara.

Mereka yakni Petrus Selestinus, Erick S. Paat, Carrel Ticualu, Robert B. Keytimu, Richi Moningka, Jelani Christo, Pitri Indrianityas, Roslina Simangunsong, Jemmy Makolensong, dan Davianus Hartoni Edy.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Jokowi Disomasi Buntut Putusan MK hingga Gibran Jadi Cawapres, Istana sebut Presiden tetap Komitmen 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Sejumlah Advokat Somasi Jokowi karena Nepotisme dan Putusan MK, Ini Respon Istana

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved