Longsor di Lebak

Tambang Emas Diduga Jadi 'Biang Kerok' Longsor di Bayah Lebak

Keberadaan tambang emas, diduga menjadi penyebab terjadinya longsor di Kampung Lebak Manggah, Desa Cidikit, Kecamatan Bayah, Lebak.

|
Penulis: Misbahudin | Editor: Abdul Rosid
Kolase TribunBanten.com/Misbahudin
Keberadaan tambang emas, diduga menjadi penyebab terjadinya longsor di Kampung Lebak Manggah, Desa Cidikit, Kecamatan Bayah, Lebak. 

"Jadi tidak ada kaitannya dengan kegiatan tambang PT. SBJ, dan sudah ada berita acaranya juga bersama masyarakat," katanya, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (8/12/24). 

"Bahkan masyarakat dan RT/RW setempat sudah melakukan tandatangan di berita acara, pada saat kami melakukan kunjungan kerja ke lokasi longsor," sambungnya. 

KLH Tetapkan PT SBJ Tersangka Perusakan Lingkungan

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima TribunBanten.com, KLHK Wilayah Jabalnusra sebelumnya telah menetapkan tersangka pada PT. SBJ pada 5 Maret 2024. 

Perusahaan yang beralamat di Jalan Raya Cikotok - Cimaja KM 4 Blok Pasir Ella, Kelurahan Warung Banten, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten diduga melakukan tindak pidana di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dan/atau. 

Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan dan/atau Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 103 dan/atau Pasal 104 Jo. Pasal 116, Pasal 118 dan Pasal 119. 

Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Berawal dari pengaduan masyarakat kemudian dilakukan verifikasi pengaduan pada bulan Oktober 2023, dilanjutkan dengan kegiatan pengumpulan bahan dan keterangan kemudian ditindaklanjuti dengan upaya penegakan hukum melalui penyidikan. 

Keterangan Saksi-saksi, Ahli, Hasil Uji Analisa Laboratorium, tersangka dan barang bukti lainnya penyidik kemudian menetapkan Perusahaan yang bergerak di bidang Pertambangan Emas dan Perak (kode KBLI 07301) ini menjadi tersangka. 

Saat ini Penyidik KLHK tengah menyiapkan dan menyusun berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten. 

Kepala Balai Gakkum Wilayah Jabalnusra Taqiyuddin menjelaskan bahwa, selain terdapat indikasi pencemaran atau kerusakan lingkungan juga ditemukan adanya kegiatan 
tidak melakukan pengelolaan Limbah dan melakukan kegiatan dumping yang limbah B3.

Taqiyuddinmenegaskan bahwa, selain perusahaan / korporasi yang harus bertanggung jawab terhadap tindak pidana yang dilakukannya. Kami juga akan mendalami terhadap pelaku secara perorangannya.

Kepala Seksi Wilayah I Jakarta-Balai Gakkum Jabalnusra Ardi Yusuf menambahkan, bahwa proses untuk bisa menaikan tersangka ini memakan waktu sekitar 3 (tiga) bulan. 

Hal ini selain Penyidik kami harus hati-hati dan teliti dalam mengumpulkan alat bukti juga terkendala Direktur PT. Samudera Banten Jaya beberapa kali mangkir dari panggilan dengan alasan sakit. 

Namun pada hari Jumat, 15 Maret 2024 kami bisa melakukan pemeriksaan terhadap PT. Samudera Banten Jaya yang diwakili oleh Direktur yang bernama Sdr. Mad. 

Setelah berhasil memeriksa sebagai tersangka, segera Penyidik KLHK menyusun Berkas Perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten.

Taqiyuddin menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Korwas PPNS Mabes Polri dan Kejaksaan Tinggi Banten, yang selalu mendampingi dan memberikan arahan dan petunjuk kepada penyidik kami dalam menyelesaikan perkara lingkungan hidup. 

Saat ini kami juga masih menyelesaikan berkas perkara lainnya terkait tindak pidana baik di bidang Lingkungan Hidup, maupun bidang Kehutanan. 

Bukan suatu kebanggaan bagi kami untuk mempidanakan perorangan maupun koorporasi, namun upaya penegakan hukum yang tegas perlu kami lakukan untuk membuat efek jera terhadap pelaku kejahatan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

Sumber: Tribun Banten
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved