Bupati Pandeglang Dewi Setiani Akhirnya Buka Suara, Soal Konflik Lahan Warga Rancapinang vs TNI AD

Bupati Pandeglang, Dewi Setiani akhirnya buka suara soal konflik lahan warga Rancapinang dengan TNI AD. 

Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
Kolase Tribun Banten
KONFLIK LAHAN - Bupati Pandeglang, Dewi Setiani akhirnya buka suara soal konflik lahan warga Rancapinang dengan TNI AD.  

"Jangan tinggal diam, harus segera turun tangan. Tidak layak ada konflik antara TNI bersama masyarakat," ujarnya. 

Baca juga: BPN Bungkam Soal Konflik lahan TNI AD Dengan Warga Rancapinang Pandeglang 

Ia mengungkapkan, jika masyarakat benar memiliki tanah itu, maka tidak boleh ada perampasan terhadap lahan tersebut. 

Namun sebaliknya, jika tanah itu milik negara dengan bukti kepemilikan yang sah, maka masyarakat harus sadar lahan negara itu digunakan. 

"Jika memang itu silsilah dan datanya betul tanah masyarakat,  maka tidak boleh ada perampasan terhadap milik masyarakat," ujarnya. 

"Sebaliknya, jika itu tanah negara dan masyarakat tidak memiliki bukti kepemilikan, saya kira masyarakat pun harus sadar jika akan digunakan oleh negara," tambahnya. 

DPRD Pandeglang Minta Pemkab Turun Tangan Selesaikan Sengketa lahan

Selain dari DPRD Provinsi Banten, DPRD Kabupaten Pandeglang juga meminta Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Pandeglang segera turun tangan menengahi konflik lahan antara warga Rancapinang dengan TNI AD

Demikian permintaan itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Pandeglang, Yangto. 

"Jadi pemerintah daerah harus segera menengahi konflik ini. Jangan sampai masyarakat kita dirugikan," ujarnya dalam sambungan telepon, Senin (16/6/2025). 

Baca juga: Sengketa 4 Pulau: DPR Desak Tito Karnavian Panggil Muzakir & Bobby, Mediasi Konflik Pulau Aceh-Sumut

Menurut politisi Nasdem itu, lahan warga yang dijadikan tempat latihan TNI AD tidak menjadi persoalan, namun BPN harus memastikan terlebih dahulu soal kepastian hukum lahan tersebut. 

Terlebih, Pemkab Pandeglang harus segera menindaklanjuti persoalan ini. 

"Kalau dipakai latihan saya rasa tidak jadi persoalan warga juga, tapi kalau memaksa atau mengklaim hak masyarakat, maka harus ada yang menengahi terutama Pemkab Pandeglang," ujarnya. 

"Apalagi mengeluarkan surat tanpa hak atas tanah itu."

"Karena yang bermasalah adalah masyarakat Pandeglang, maka Pemkab Pandeglang harus hadir," sambungnya. 

Ia juga mendorong Pemkab Pandeglang untuk segera memanggil para pihak terkait yakni BPN dan lainya. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved