Pemkot Serang Bakal Hapus Pajak Kost-kostan di Tahun 2024

Pemerintah Kota Serang (Pemkot Serang) merencanakan akan menghapuskan pajak kost-kostan pada tahun 2024.

|
Editor: Abdul Rosid
Istimewa
Pemerintah Kota Serang (Pemkot Serang) merencanakan akan menghapuskan pajak kost-kostan pada tahun 2024. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah Kota Serang (Pemkot Serang) merencanakan akan menghapuskan pajak kost-kostan.

Penghapusan pajak kost-kostan di Kota Serang itu diberlakukan pada tahun 2024.

"Berlaku pada tanggal 5 Januari 2024," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang kepada TribunBanten.com, Senin (7/8/2024).

 

Baca juga: Kawal Pengesahaan RUU ASN, Honorer Kota Serang akan Konsolidasi Bareng Forum Non ASN se-Indonesia

Hari menjelaskan, kebijakan itu digulirkan lantaran pajak kost-kostan masuk dalam kategori pajak hotel.

Hal itu tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2023 serta Raperda pajak daerah dan retribusi daerah.

"Penghapusan itu lantaran sudah tercover dalam tarif pajak barang jasa tertentu (PBJT) sebagai pengganti pajak hotel," jelasnya.

Baca juga: Mampu Kendalikan Inflasi, Pemkot Serang Diguyur Bonus Rp9 Miliar dari Kemendagri

Mantan Kepala Diskominfo Kota Serang ini mengakui pajak kost-kostan menyumbang keuangan mulai dari Rp100-200 juta per tahun.

Meski begitu, ia mengungkapkan, hal itu tidak mengurangi pendapatan daerah. Sebab, pemerintah telah menyiapkan sekema lain.

"Ada substitusi dari tarif yang lain ketika pajak kost-kostan dihapuskan, misalnya tarif A naik, tarif B turun seperti itu," ungkapnya.

Baca juga: Kemarau Panjang Indonesia Sampai Akhir Tahun, Begini Langkah Antisipasi Pemkot Serang

Sekema lainnya, kost-kostan kedepannya akan berubah jadi rumah komersil.

"Kedepan kita akan arahkan dari pajak kost-kostan menjadi pajak rumah komersil," katanya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved