TOPIK
PPKM Darurat
-
Iqbal menjelaskan sidang tipiring ini digelar secara online karena sekitar 50 persen pegawai Pengadilan Negeri Serang terpapar Covid-19.
-
Bagi anda yang mau melakukan perjalanan ke Kabupaten Lebak, Banten perhatikan informasi berikut ini.
-
Sekitar 17 orang pelaku pelanggaran aturan selama penerapan PPKM Darurat menjalani sidang di
Sosoro Mal, pada Selasa (13/7/2021).
-
Mulai Senin (12/7/2021) kemarin, sebanyak 15 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali diterapkan PPKM Darurat.
-
Gubernur Banten, Wahidin Halim mengubah kebijakan terkait sektor esensial dan kritikal yang boleh beroperasi selama penerapan PPKM Darurat.
-
Pemerintah pusat menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai dari 3-20 Juli 2021.
-
Berdasarkan data yang didapatkan dari Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta WNA yang masuk ke Indonesia sejak 1-11 Juli 2031 ada 4.305 orang.
-
Baru-baru ini viral videoseorang warga yang memprotes penyekatan yang dilakukan di tingkat RW di wilayah Kota Cilegon, Banten
-
Tetap berupaya untuk menghindari Covid-19 sehingga peningkatan jumlah pasien bisa ditekan
-
Masih banyak warga bepergian tanpa masker, bahkan ada yang jualan makan di tempat tidak melakukan take away
-
Jajaran Polsek Pamulang menyegel kafe dan warnet karena melanggar PPKM Darurat, pada Minggu (11/7/2021) malam.
-
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memprediksi terjadi pengurangan pekerja
sektor formal sebesar 30% selama pandemi Covid-19 di Indonesia.
-
Pengguna ojek online (Ojol) dan taksi online wajib memperlihatkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
-
Kebijakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakatan (PPKM) Darurat di Pulau Jawa-Bali sudah berjalan sejak 3 Juli 2021.
-
Warga Kota Tangerang yang ingin keluar kota wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) mulai Senin (12/7/2021).
-
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, marah-marah saat melihat toko di wilayahnya masih buka hingga larut malam.
-
Pemerintah disebut-sebut akan memperpanjang penerapan PPKM Darurat, Jawa-Bali yang berlaku 3-20 Juli 2021
-
Pemerintah pusat mengetatkan syarat penerbangan selama penerapan
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021.
-
Anggota Polsek Karawaci membubarkan klub motor yang sedang nongkrong alias kopdar pada Sabtu (10/7/2021) malam.
-
Tim Jawara Polres Cilegon mendapati para pemuda yang membawa obat tramadol saat patroli PPKM Darurat, Minggu (11/7/2021).
-
Pemerintah pusat sudah menetapkan Hari Raya Idul Adha 2021/10 Dzulhijjah 1442 Hijriyah jatuh pada Selasa (20/7/2021) mendatang.
-
Pihak Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lebak mengamankan 23 orang yang sedang nongkrong di warung kopi di Rangkasbitung, pada Sabtu
-
Mulai Senin (12/7/2021) besok, warga Kota Tangerang, Banten wajib membawa
Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
-
Pemerintah pusat meminta pemerintah daerah memprioritaskan pelaksanaan PTM di tengah penerapan PPKM Darurat
-
Meski sepi dari pengunjung, tampak beberapa penjaga dan petugas kebersihan pantai di lokasi itu.
-
Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah di luar Jawa dan Bali
-
kewajiban para pengguna transportasi darat tersebut berlaku di tiga stasiun yang berada di wilayah Lebak, yakni Stasiun Maja,Citeras dan Rangkasbitung
-
Sidak dilakukan di PT Polyplex Film Indonesia di Kawasan Industri Modern Cikande dan PT Bumi Tangerang Gas Industry di Nambo Ilir, Kibin, Serang.
-
Jika protokol kesehatan tidak terpenuhi, maka Kepala KUA Kecamatan/penghulu dapat menunda/membatalkan pelaksanaan akad nikah.
-
Tempat ibadah ditutup selama penerapan PPKM Darurat. Upaya itu dilakukan untuk mencegah kerumunan yang dapat mengakibatkan penyebaran Covid-19.
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved